Dugaan Korupsi Proyek Telkomsel Rp147 Miliar: KPK Didesak Lakukan Penggeledahan, Nama Dirut Nugroho Ikut Terseret

Dugaan Korupsi Proyek Telkomsel Rp147 Miliar: KPK Didesak Lakukan Penggeledahan, Nama Dirut Nugroho Ikut Terseret
banner 120x600

JAKARTA – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong segera melakukan langkah penindakan berupa penggeledahan di kantor pusat PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran senilai Rp147 miliar. Desakan ini muncul setelah munculnya laporan masyarakat yang menyebut adanya indikasi penyimpangan anggaran proyek strategis yang turut menyeret nama Direktur Utama Telkomsel, Hendri Mulya Syam Nugroho.

Informasi tersebut berasal dari laporan resmi yang telah diterima oleh KPK dan teregistrasi dalam sistem pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di lembaga antirasuah tersebut. Dalam laporan tersebut, dijelaskan adanya potensi kerugian negara dalam pengadaan proyek internal yang diduga melibatkan oknum manajemen Telkomsel dan beberapa pihak rekanan.

Desakan Masyarakat dan LSM Antikorupsi
Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi pemantau korupsi dan LSM berbasis akuntabilitas publik, menuntut KPK agar tidak hanya memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, tetapi juga melakukan langkah aktif berupa penyitaan dokumen dan audit forensik digital di markas besar Telkomsel, Jakarta Selatan.

“Publik berhak mengetahui ke mana arah penggunaan anggaran ratusan miliar tersebut. Bila terbukti ada penggelembungan harga atau proyek fiktif, maka KPK wajib menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk apabila menyentuh pucuk pimpinan,” tegas Dimas Wibowo, Direktur Eksekutif Transparansi Publik Indonesia, dalam keterangannya kepada reskrimpolda.news, Selasa (7/5/2025).

Nama Dirut Telkomsel Tercantum dalam Laporan
Dari dokumen laporan yang diterima, tertera inisial HMSN yang diduga kuat merujuk pada Dirut Telkomsel, Hendri Mulya Syam Nugroho. Laporan tersebut menyebut bahwa proyek pengadaan yang menjadi pokok permasalahan dilakukan sepanjang tahun anggaran 2022–2023, dengan indikasi mark-up serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek berbasis teknologi digital.

Selain itu, disebutkan pula keterlibatan sejumlah pejabat setingkat direktur dan manajer proyek yang disebut menerima aliran dana dalam bentuk fee tidak resmi dari rekanan vendor proyek.

KPK: Akan Dalami dan Tindak Sesuai Prosedur
Plt. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan telaah awal. “Semua laporan yang masuk ke KPK akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Bila ditemukan indikasi awal yang cukup, tentu akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum lanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak akan mentolerir praktik korupsi di BUMN atau anak usaha BUMN, apalagi jika berdampak pada efisiensi penggunaan dana publik dan kepercayaan investor.

Proyek Strategis Nasional Harus Bersih
Kasus ini menjadi sorotan karena Telkomsel merupakan perusahaan strategis yang menjadi tulang punggung infrastruktur digital nasional, serta menjadi salah satu kontributor pendapatan terbesar bagi Telkom Group dan negara. Bila benar terjadi penyimpangan, maka hal ini berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sektor teknologi informasi nasional.

“BUMN dan anak usahanya wajib tunduk pada prinsip good corporate governance. Bila proyek sebesar Rp147 miliar tidak transparan, maka ini preseden buruk dalam pengelolaan keuangan publik,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Rika Hermayani.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *