Negara Serius Berantas Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Satgas Terpadu Resmi Dibentuk

Negara Serius Berantas Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Satgas Terpadu Resmi Dibentuk
banner 120x600

Jakarta | Reskrimpolda.news

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Gabungan Operasi Penindakan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Radikal yang dinilai meresahkan publik serta berpotensi besar menghambat iklim investasi nasional.

Deklarasi pembentukan satgas ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Jendral Polisi Dr. Budi Gunawan, usai memimpin rapat koordinasi lintas instansi di Jakarta pada Selasa, 6 Mei 2025.

Pertemuan tingkat tinggi ini dihadiri oleh jajaran petinggi dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Negara Hadir: Jaminan Keamanan dan Kepastian Investasi

Dalam pernyataannya, Menko Polhukam menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam terhadap aksi-aksi intimidatif yang dilakukan oleh sekelompok individu maupun ormas yang menyalahgunakan kebebasan berserikat untuk tujuan merugikan publik dan dunia usaha.

Negara harus tampil sebagai pelindung utama masyarakat. Kami berkewajiban memastikan stabilitas keamanan, menjamin hak kebebasan beraktivitas bagi seluruh warga negara, serta menciptakan ruang usaha yang kondusif dan berdaya saing,” tegas Budi Gunawan.

Ia menambahkan bahwa praktik premanisme baik yang bersifat individual, maupun terorganisir tidak akan diberikan ruang sedikit pun di tengah upaya pemerintah menciptakan lingkungan investasi yang sehat.

Instruksi Tegas dan Langkah Strategis

Satgas Terpadu ini akan menjalankan operasi gabungan di wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi basis aktivitas premanisme, pungutan liar, pemerasan terhadap pengusaha, serta aksi-aksi ormas yang menggunakan kekerasan atau ancaman untuk kepentingan kelompoknya.

Tim ini akan mengedepankan pendekatan hukum yang tegas, terukur, dan akuntabel, serta memaksimalkan dukungan intelijen, teknologi digital, dan pelibatan masyarakat dalam deteksi dini.

Menurut sumber internal, mekanisme kerja satgas akan melibatkan pemetaan aktor-aktor utama, audit organisasi sipil yang menyimpang dari fungsinya, hingga penertiban jalur-jalur distribusi ekonomi yang dikuasai secara ilegal.

Zero Tolerance untuk Kekerasan dan Intimidasi

Pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap tindakan intimidatif, baik yang menyasar masyarakat umum, pelaku UMKM, hingga investor skala besar.

Segala bentuk ancaman, pemalakan, dan pelanggaran hukum yang dilakukan di bawah nama ormas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi premanisme di negara hukum ini,” ujar Budi Gunawan dengan nada tegas.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi nasional menjaga kepercayaan investor, menegakkan supremasi hukum, dan memperkuat kepastian berusaha di tanah air.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *