Kejari Indramayu Setorkan Kembali Dana Korupsi Proyek Mangrove dan Air Terjun Buatan ke Kas Negara

Kejari Indramayu Setorkan Kembali Dana Korupsi Proyek Mangrove dan Air Terjun Buatan ke Kas Negara
banner 120x600

Indramayu | Reskrimpolda.news

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Lembaga penegak hukum ini berhasil mengeksekusi pengembalian dana hasil korupsi senilai total Rp 2.608.500.205 ke kas negara dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian dana tersebut mencakup perkara korupsi proyek padat karya penanaman mangrove tahun anggaran 2020, di mana dua terpidana berinisial RD dan BP telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

“RD membayar uang pengganti sebesar Rp 374.464.500, dan BP juga membayar jumlah yang sama, ditambah dengan uang rampasan negara sebesar Rp 581.700.000,” ungkap Arief Indra Kusuma, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (05/05/2025).

Arief memberikan keterangan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Arie Prasetyo. Ia menegaskan, putusan perkara terhadap RD dan BP telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan amar Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg dan 101/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg, tertanggal 25 Maret 2025.

Tak hanya itu, Kejari juga menyelesaikan eksekusi uang pengganti dari dua perkara korupsi lainnya yang telah inkracht.

Perkara pertama adalah korupsi proyek pembangunan prasarana tebing air terjun buatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahun 2019 tahap kelima. Dalam kasus ini, terpidana berinisial RR telah mengembalikan uang pengganti senilai Rp 1.189.871.205 ke kas negara.

Perkara kedua menyangkut penyimpangan penggunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari sewa tanah kas desa (bengkok), titisara, dan eks pengangonan pada Pemerintah Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra.

Terpidana berinisial DD, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 811 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025, telah membayar uang pengganti sebesar Rp 88.000.000 dari total kewajiban senilai Rp 352.125.278. Sisa tanggungan DD yang masih harus dibayarkan tercatat sebesar Rp 264.125.278.

“Realisasi penyetoran hasil kejahatan korupsi ini merupakan bagian dari upaya maksimal Kejari Indramayu dalam menindaklanjuti setiap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, sekaligus bentuk nyata kontribusi kami dalam memulihkan aset negara,” pungkas Arief.

Dengan total pengembalian mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar, Kejari Indramayu terus mempertegas sikap tanpa kompromi terhadap pelaku korupsi di wilayah hukumnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *