Jepara Geger: Predator Seks Rekam Aksi Cabuli 31 Anak via Telegram, Kini Berhasil di Amankan Polisi

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jepara, 01 Mei 2025 – Warga Desa Sendang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diguncang kasus keji predator seks berinisial S (21) yang mencabuli 31 anak di bawah umur. Aksi biadab tersangka terungkap setelah orang tua korban menemukan foto dan video tak senonoh di ponsel anaknya usai diperbaiki.

Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, S beroperasi selama enam bulan (September 2024-April 2025) dengan menjerat korban dari Jepara, Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung. “Mayoritas korban berasal dari Jepara. Ada yang trauma hingga ingin bunuh diri,” papar Dwi, Rabu (30/4).

Pelaku menggunakan aplikasi Telegram untuk mendekati korban. Setiap aksi cabul direkam lewat video call atau direkam langsung, lalu disimpan rapi di ponselnya. Polisi menemukan puluhan bukti digital saat menggeledah rumah pelaku (S). “Semua kegiatannya terdokumentasi. Korban diancam jika berani melapor,” tambah Dwi.

Awal terungkapnya kasus berawal dari kewaspadaan orang tua yang memeriksa ponsel anaknya usai diperbaiki. Mereka kaget menemukan konten eksplisit dan segera melapor ke polisi. “Korban malu, takut bicara. Orang tua yang mengambil inisiatif,” jelas Dwi.

Pelaku (S) dikenal sebagai warga tertutup di lingkungannya. Menurut Jazri, Ketua RT setempat, S bekerja sebagai karyawan konveksi dan jarang berinteraksi. “Dia ikut kegiatan kampung, tapi tak ada tanda mencurigakan. Kami syok!” ujarnya. Tetangga lain menyebut pelaku (S) lebih banyak di rumah, namun tak menyangka aktivitas gelap di balik kesendiriannya.

Salah satu korban disebut sempat berniat mengakhiri hidup akibat tekanan psikologis. Polisi kini mendalami apakah ada pihak lain terlibat, termasuk pelacakan akun media sosial S yang diduga digunakan untuk menjaring korban tambahan.

Kasus ini menyoroti kerentanan anak terhadap kejahatan digital serta pentingnya pengawasan orang tua. S kini ditahan di Polda Jateng dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Upaya identifikasi korban dan pendampingan psikologis masih terus dilakukan. 

(Red/Lyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *