Reskrimpolda.news – Banjarmasin, 06 April 2025 – Pemerintah Kota Banjarmasin menghimbau kebijakan baru yang menegaskan komitmen mereka terhadap lingkungan dengan menetapkan 10 larangan pembuangan sampah. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kota yang tidak hanya bersih tetapi juga sehat bagi semua warganya. Dalam sambutannya, Walikota Banjarmasin menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sekadar imbauan, melainkan satu langkah konkret yang menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani masalah sampah.
Berikut adalah beberapa larangan yang telah ditetapkan:
1. Pembuangan sampah sembarangan di tempat umum.
2. Membuang sampah ke sungai dan saluran air.
3. Pembuangan limbah rumah tangga yang tidak terolah.
4. Penggunaan kantong plastik sekali pakai.
5. Pembakaran sampah di lokasi terbuka.
6. Pembuangan limbah berbahaya tanpa izin.
7. Pembuangan sampah di area larangan.
8. Pembuangan sampah di luar waktu yang telah ditentukan.
9. Pengabaian atas peringatan dalam pengelolaan sampah.
10. Melanggar ketentuan taman dan fasilitas umum.
Sanksi tegas akan diberlakukan kepada pelanggar, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong keterlibatan aktif dari warga Banjarmasin dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan sehat untuk masa depan yang lebih baik.
(Red)