DOKTER RESIDEN UNPAD DIVONIS 11 TAHUN PENJARA ATAS KASUS TINDAK KEKERASAN SEKSUAL DI RSHS BANDUNG

banner 120x600

BANDUNG, 6 November 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana 11 tahun penjara terhadap Priguna Anugerah Pratama , seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (UNPAD) yang tengah menempuh pendidikan spesialis di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung .

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (5/11/2025) , setelah majelis hakim menyatakan bahwa pembunuh terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak kekerasan seksual berupa penipuan terhadap tiga orang perempuan di lingkungan RSHS Bandung.

Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Melanggar UU TPKS

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Priguna ketentuan ketentuan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) .

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran restitusi atau ganti rugi kepada para korban sebagaimana dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .

Restitusi Total Rp137 Juta Lebih untuk Tiga Korban

Berdasarkan ketetapan LPSK Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 , terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp137.879.000 dengan rincian sebagai berikut:

  • Korban FH: Rp79.429.000
  • Korban NK: Rp49.810.000
  • Korban FPA: Rp8.640.000

Majelis hakim menilai restitusi tersebut merupakan bentuk pemulihan bagi korban atas dampak fisik, psikis, dan sosial yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan penjahat.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan bahwa perbuatan curang menimbulkan keresahan di masyarakat , dilakukan lebih dari satu kali dan terhadap lebih dari satu korban , serta menyalahgunakan profesinya sebagai tenaga medis yang seharusnya menjunjung tinggi etika profesi dan perlindungan terhadap pasien dan rekan sejawat.

“Hal-hal yang memberatkan: penipuan melakukan tindakan berulang, terhadap lebih dari satu korban, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan.

Adapun hal yang mencerahkan , antara pelaku lain yang belum pernah dihukum sebelumnya , mengakui dan menyesali perbuatannya , serta telah memberikan santunan kepada salah satu korban sebelum hukuman dibacakan.

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim tersebut identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara 11 tahun serta kewajiban membayar restitusi sesuai perhitungan LPSK .
Jaksa menyatakan bahwa vonis tersebut telah memenuhi unsur keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan fasilitas kesehatan.

Pihak Terdakwa Masih memperhitungkan Banding

Kuasa hukum penipu, Aldi Rangga Adiputra , menyatakan masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan , termasuk upaya banding terhadap putusan majelis hakim.

“Kami masih berpikir-pikir. Semua opsi akan kami kaji lebih dulu,” ujarnya usai sidang.

Aldi juga diketahui mengungkapkan bahwa dalam fakta konferensi, Priguna mengidap gangguan bipolar , sebagaimana dibuktikan melalui bukti ahli kejiwaan yang dihadirkan dalam konferensi .
Namun, majelis hakim menilai kondisi tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku karena yang bersangkutan masih mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara sadar.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *