MATARAM, 5 NOVEMBER 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Penanganan perkara tindak pidana tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara , kini memasuki tahap penyidikan yang paling menentukan .
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menerima hasil perhitungan akhir Kerugian Negara (PKN) dari akuntan publik independen yang ditunjuk untuk melakukan audit atas dugaan penyimpangan pengelolaan lahan milik daerah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hasil PKN ini akan menjadi dasar hukum penting bagi penyidik Kejati NTB untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik nasional itu.
“Hasil kompensasi kerugian negara telah kami terima secara resmi dari akuntan publik independen. Data tersebut kini menjadi bahan evaluasi penyidik dalam proses pencarian tersangka,” ujar sumber internal Kejati NTB, Rabu (5/11/2025).
Latar Belakang Kasus: Aset Bernilai Tinggi yang Disalahgunakan
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Gili Trawangan Indah (GTI) dalam strategi pengelolaan lahan di kawasan wisata internasional Gili Trawangan . Lahan tersebut merupakan aset milik daerah yang seharusnya dikelola untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) .
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan bahwa pihak-pihak tertentu menyalahgunakan perjanjian kerja sama dan memanfaatkan aset tanpa izin resmi setelah kontrak dengan Pemprov NTB dinyatakan berakhir dan diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah .
Proses Hukum: Vonis dan Pengembangan
Sebelumnya, dua warga Gili Trawangan telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti terlibat dalam praktik penyewaan lahan milik Pemprov NTB secara ilegal.
Di sisi lain, penyidikan yang lebih luas kini diarahkan pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif dalam pengelolaan aset tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pejabat daerah yang menjabat pada masa kerja sama berlangsung.
Dalam salah satu pemeriksaan,tersangka Mawardibahkanmembantah menerima aliran dana hasil sewa lahan, dan justrumenyebut nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTBsebagai pihak yang mengetahui proses tersebut.
Kejati NTB Fokus Tuntaskan Penelusuran Aset
Kejati NTB menegaskan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap hasil audit kerugian negara , serta menelusuri aliran dana dan pihak penerima manfaat dari hasil sewa lahan tersebut .
“Nilai pasti kerugian negara ini akan menjadi pijakan kuat bagi tersangka berikutnya. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas pejabat Kejati NTB.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus korupsi aset Pemprov NTB di Gili Trawangan menjadi salah satu perkara prioritas Kejati NTB tahun ini, karena melibatkan aset daerah bernilai tinggi di kawasan destinasi wisata internasional.
Kejaksaan menegaskan akan terus menjaga penegakan hukum dan memastikan setiap pelaku yang merugikan keuangan negara diproses sesuai hukum yang berlaku .
[RED]













