BEA CUKAI BANDUNG GAGALKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL SENILAI RP1,1 MILIAR DI CILEUNYI

banner 120x600

CILEUNYI, 5 NOVEMBER 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Penindakan dan Penyudikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung berhasil menggagalkan peredaran 772.800 batang rokok tanpa pita cukai di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung , pada Kamis (30/10/2025) .

Dalam operasi pengawasan tersebut, tiga unit kendaraan dihentikan karena kedap air mengangkut rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai resmi negara .

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan , menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari langkah tegas menghentikan dalam anggota peredaran hasil tembakau ilegal di wilayah Provinsi Jawa Barat .

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai Bandung dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara,” ungkapYudi Irawankepada wartawan.

Nilai Barang dan Kerugian Negara

Dari hasil pemeriksaan, total nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp1,175 miliar . Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak melepasnya cukai diperkirakan mencapai Rp593 juta .

Dalam operasi tersebut, lima orang — terdiri dari sopir dan kernet kendaraan pengangkut — diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh petugas Bea Cukai Bandung.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi rokok ilegal ini untuk mengungkap pelaku utama serta pihak lain yang terlibat di balik plus kegiatan melawan hukum tersebut,”Yudi.

Dasar Hukum dan Proses Lanjutan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai , sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .

Tindakan hukum ini sekaligus menegaskan keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran produk tanpa izin bea cukai , yang tidak hanya merugikan negara , tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat di sektor industri hasil tembakau.

Komitmen Bea Cukai Bandung

“Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Bandung dalam mendukung program nasionalGempur Rokok Ilegal, serta menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor bea cukai agar dapat dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasYudi Irawan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *