MKD DPR RI Tetapkan Putusan Etik Terhadap Lima Anggota DPR Nonaktif Terkait Insiden Aksi Agustus 2025

banner 120x600

Jakarta, 5 NOVEMBER 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi membacakan hasil keputusan etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif yang sebelumnya terlibat dalam aksi unjuk rasa di lingkungan Gedung DPR RI , yang terjadi pada tanggal 28 hingga 31 Agustus 2025 .

Sidang pembacaan putusan etik tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun , dan berlangsung di ruang sidang internal MKD DPR RI, Jakarta. Keputusan yang dikeluarkan bersifat final dan mengikat , sehingga tidak dapat dibatalkan upaya hukum atau persetujuan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian etik yang dilakukan secara mendalam, MKD memutuskan bahwa:

  • Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melakukan pelanggaran etik . Keduanya mencakup hak dan kedudukannya sebagai anggota DPR RI aktif , serta diperkenankan kembali menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab konstitusionalnya di lembaga legislatif.
  • Sementara itu, tiga anggota lainnya, yakni Nafa Urbach , Eko Hendro Purnomo , dan Ahmad Sahroni , dinyatakan terbukti melanggar ketentuan etik dan disiplin anggota DPR RI .

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara (nonaktif) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Nafa Urbach dikenakan sanksi nonaktif selama tiga (3) bulan ;
  2. Eko Hendro Purnomo dijatuhi hukuman nonaktif selama empat (4) bulan ;
  3. Ahmad Sahroni memperoleh sanksi nonaktif selama enam (6) bulan .

Selama menjalani masa penghentian sementara, ketiga anggota DPR tersebut tidak berhak menerima gaji, tunjangan, maupun fasilitas keuangan lain yang melekat pada jabatan keanggotaan DPR RI , sesuai dengan peraturan dan ketentuan internal yang berlaku.

MKD menegaskan bahwa putusan ini diambil berdasarkan hasil sidang pleno setelah mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan yang terungkap selama proses pemeriksaan etik berlangsung .

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam pernyataannya menegaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan menjaga marwah, kehormatan, dan integritas lembaga DPR RI , serta menjadi pengingat bagi seluruh anggota dewan untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan prinsip profesional dalamisme menjalankan jabatan sebagai wakil rakyat .

Dengan demikian, putusan MKD ini dinyatakan sah, mengikat, dan tidak dapat dilepaskan pengikatannya , serta menjadi dasar pelaksanaan tindak administratif lebih lanjut oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *