HOME, Kota  

Potensi Penyimpangan Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Sejumlah Praktik Tak Transparansi Diduga Merugikan Keuangan Negara

banner 120x600

Bekasi, 4 November 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sejumlah anomali dalam tata kelola keuangan dan operasional di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mulai menjadi sorotan publik. Dugaan praktik korupsi, pungutan pembohong, hingga perlindungan aset dan bahan bakar subsidi disebut masih terjadi di berbagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah koordinasi dinas tersebut.

Hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sumber internal menunjukkan adanya celah-celah rawan korupsi yang perlu menjadi perhatian serius bagi pimpinan DLH Kota Bekasi dan pemerintah daerah untuk segera dibenahi.

1. UPTD Dugaan Penggelapan Retribusi

Beberapa UPTD pengelola operasional lingkungan diperkirakan tidak menyetorkan seluruh retribusi penerimaan ke kas daerah sebagaimana mestinya. Sebagian dana hasil pungutan diperkirakan diselewengkan dan dibagikan secara internal (“bancaan”) di tingkat UPTD.
Praktik ini tidak hanya menguraikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

2. Minimnya Transparansi Penggunaan Anggaran

Penggunaan anggaran kegiatan di lingkungan DLH Kota Bekasi disebut tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Beberapa laporan menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi lapangan dengan laporan administrasi keuangan pada kegiatan operasional, penyediaan alat kebersihan, serta perawatan kendaraan dinas.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses pengawasan internal lemah dan belum optimal.

3. Penyalahgunaan Solar Bersubsidi oleh pengemudi

Berdasarkan informasi di lapangan, sejumlah sopir truk pengangkut sampah yang bekerja di bawah UPTD DLH Kota Bekasi diduga menjual sebagian bahan bakar solar bersubsidi kepada pihak-pihak tidak resmi atau penampung solar ilegal.
Penjualan tersebut dilakukan secara diam-diam untuk memperoleh tambahan pendapatan, yang pada akhirnya mengganggu efisiensi operasional dan merugikan negara.

Seorang sopir truk pengangkut sampah, Marno (nama samaran) , mengaku terpaksa menjual sebagian jatah solar karena hasil kerjanya tidak mencukupi untuk menutup biaya perbaikan kendaraan dan operasional harian.

“Kami sering harus menutupi biaya perbaikannya sendiri. Kadang solar dijual sedikit untuk nutup biaya operasional sama bengkel,” ujar Marno.

4. Lambannya Proses Perbaikan Kendaraan Operasional

Salah satu permasalahan lain yang diidentifikasi adalah proses perbaikan kendaraan truk pengangkut sampah yang sangat lambat di bengkel resmi UPTD.
Kondisi ini menyebabkan banyak kendaraan operasional manngkrak berhari-hari , sehingga menghambat transportasi sampah di lapangan dan menimbulkan penumpukan di berbagai titik kota.
Keterlambatan ini diduga terjadi akibat prosedur administrasi yang berbelit dan lemahnya pengawasan terhadap proses perawatan kendaraan dinas.

5. Dugaan Penyimpangan Dana Operasional dan Pajak Kendaraan

Meski DLH Kota Bekasi memperoleh alokasi anggaran yang cukup besar dari APBD serta dana hibah dari DKI Jakarta , sejumlah armada pengangkut sampah diketahui memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga dua sampai tiga tahun.
Beberapa kendaraan bahkan disebut beroperasi tanpa surat-surat lengkap atau pelat nomor dalam kondisi mati.
Situasi ini mencerminkan lemahnya manajemen internal dan kurangnya tanggung jawab pejabat teknis terhadap aset milik daerah.

6. Dampak terhadap Citra dan Integritas DLH Kota Bekasi

Serangkaian dugaan penyimpangan tersebut telah menurunkan citra DLH sebagai dinas yang seharusnya menjadi simbol kebersihan dan perdamaian lingkungan.
Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dapat memperkuat persepsi masyarakat bahwa DLH Kota Bekasi adalah “dinas yang belum bersih dalam tata kelolanya”, memegang meskipun tanggung jawab utama dalam menjaga kebersihan dan kehormatan Kota Bekasi.

Harapan dan Tindakan Perbaikan

Masyarakat berharap agar Kepala DLH Kota Bekasi, Darumasa Herman, SE, S.Kom., MM , dapat mengambil langkah tegas, transparan, dan bertanggung jawab untuk membersihkan internal dinas dari praktik korupsi, pungli, dan berlisensi.
Selain itu, diperlukan audit menyeluruh terhadap penerimaan dan penggunaan dana UPTD, pengawasan distribusi bahan bakar, serta penertiban aset kendaraan dinas.

Langkah kolaboratif antara Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Aparat Kepolisian juga dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap penyimpangan dapat diusut dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[TIMSUS RESKRIMPOLDA.NEWS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *