DELAPAN KEPALA OPD PEMKOT BANDUNG DIPERIKSA PENYIDIK KEJARI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

banner 120x600

Bandung, 4 November 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah memanggil dan memeriksa delapan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung , dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan mendorong kewenangan pemanggilan yang terjadi pada tahun anggaran 2025 .

Kedelapan pejabat struktural menjalani pemeriksaan tersebut secara bergantian di ruang penyidik ​​Kejari Bandung sejak awal pekan ini , dengan status sebagai Saksi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas sejumlah temuan administrasi serta dugaan prosedur penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di beberapa dinas teknis.

Menurut informasi yang diperoleh, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait indikasi pelanggaran penggunaan anggaran daerah , termasuk pengadaan barang dan jasa serta realisasi proyek fisik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Selain delapan kepala dinas, penyidik ​​juga memeriksa sejumlah pejabat lain , di antaranya beberapa Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang (Kabid) dari berbagai OPD yang diduga mengetahui proses administrasi penganggaran dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkot Bandung.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh pejabat yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi , dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Pihak Pemkot Bandung belum memberikan pendampingan hukum khusus kepada para pejabat yang diperiksa, dengan alasan status mereka masih sebatas Saksi dan belum terdapat indikasi keterlibatan langsung dalam tindak pidana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain , saat dikonfirmasi oleh wartawan menyampaikan bahwa menghormati serta mendukung langkah penyidik ​​Kejari Bandung dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional.

“Kami dari Pemerintah Kota Bandung akan kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung. Seluruh pejabat yang dimintai keterangan telah diminta hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang ditetapkan oleh Kejaksaan,” ujar Sekda Iskandar Zulkarnain.

Lebih lanjut Iskandar menegaskan, Pemkot Bandung berkomitmen menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel , serta tidak akan mengintervensi proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta bukti administrasi pendukung lainnya , untuk memastikan apakah terdapat unsur pengirim kewenangan atau perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menjaga integritas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah di tubuh Pemkot Bandung , terutama dalam konteks pelaksanaan program pembangunan daerah tahun anggaran berjalan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *