SATRESKRIM POLSEK SEWON RINGKUS DUA PELAKU PENCURIAN PAKET PONSEL SENILAI RP32,9 JUTA DI GUDANG EKSPEDISI

banner 120x600

Bantul, 4 November 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sewon berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian paket berisi telepon bernilai tinggi dengan total kerugian mencapai Rp32.999.000 , yang terjadi di gudang penyimpanan milik perusahaan ekspedisi SPX Express di Jalan Imogiri Barat Km 4, Padukuhan Wojo, Kalurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul , pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB .

Peristiwa tersebut bermula saat perusahaan pengiriman Graha Trans melakukan pengantaran sembilan paket ponsel dari Jakarta menuju Yogyakarta . Sesampainya di gudang SPX Express sekitar pukul 10.00 WIB , pihak pengelola menemukan bahwa tiga paket atas nama penerima ALFH (33), warga Kotagede, Yogyakarta , telah hilang dari daftar penerimaan barang . Paket yang hilang diketahui berisi iPhone 17 dan iPhone 17 Pro , dengan total nilai mencapai Rp32,999 juta .

Menindaklanjuti laporan kehilangan tersebut, tim penyidik ​​Polsek Sewon segera melakukan pemeriksaan menyeluruh , termasuk penelusuran rekaman CCTV, audit logistik internal, dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian . Dari hasil penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang karyawan ekspedisi yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

Kedua diketahui pelaku berinisial YPF (25) , warga Kabupaten Bandung yang bekerja sebagai buruh harian lepas di gudang SPX Express , dan JA (35) , warga Jakarta Barat yang berprofesi sebagai karyawan swasta . Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya bekerja sama dalam mengambil paket dari area penyimpanan tanpa izin resmi perusahaan , kemudian menyembunyikan barang hasil curian untuk dijual kembali.

Kini, kedua tersangka telah resmi ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Sewon , dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta juga melakukan kejahatan , dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara .

“Kedua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti. Proses penyidikan saat ini memasuki tahap pemberkasan untuk diteruskan ke tahap penandatanganan di Kejaksaan,” ungkapIptu Rita Hidayanto, Kasi Humas Polres Bantul, saat dikonfirmasi, Rabu sore (29/10/2025).

Rita menambahkan, pihak kepolisian mengimbau perusahaan logistik dan jasa ekspedisi untuk memperketat sistem pengawasan internal , khususnya pada gudang penyimpanan barang bernilai tinggi , guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi seluruh penyelenggara jasa pengiriman agar memperkuat rantai pengamanan di lingkungan operasional mereka. Pengawasan CCTV, kontrol akses, dan audit keluar-masuk barang harus dilakukan secara ketat dan berkala,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Sewon bekerja sama dengan Polres Bantul melakukan pendalaman terhadap manajemen gudang dan sejumlah karyawan lainnya , untuk memastikan tidak terdapat jaringan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini . Selain itu, aparat berencana berkoordinasi dengan asosiasi jasa pengiriman nasional guna menyusun protokol keamanan terpadu yang akan diterapkan di wilayah Jabodetabek hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) .

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan distribusi logistik dan mencegah tindak kejahatan di sektor ekspedisi , yang belakangan sering menjadi sasaran pelaku pencurian terorganisir.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *