Jakarta, 4 November 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda resmi menetapkan Andi Azwan, Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana bernilai miliaran rupiah dari sejumlah proyek pemerintah .
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang cukup kuat terkait praktik dugaan pengalihan dan penyamaran aset hasil tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diperkirakan telah memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri melalui mekanisme yang tidak sah , dengan cara bersembunyi dan menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoleh dari proyek-proyek pemerintah.
Kegiatan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini akhirnya terbongkar melalui proses audit dan penelusuran rekening yang dilakukan secara mendalam oleh tim penyidik . Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.
Masyarakat luas memberikan respons yang beragam di media sosial , sebagian besar mengapresiasi tindakan tegas kepolisian. Dalam berbagai unggahan di platform bold, warganet berkomentar bernada sindiran, seperti:
“Satu tumbang, ribuan lagi menunggu giliran!”
Ungkapan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar penegakan hukum terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dilakukan secara menyeluruh, tidak memandang bulu, dan berkelanjutan.
Pihak penyidik menyatakan bahwa proses pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk pemanggilan saksi-saksi tambahan serta penelusuran aset-aset tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana .
Dengan ditetapkannya tersangka ini, penegakan hukum kembali menunjukkan keseriusan negara dalam praktik korupsi dan pencucian uang , yang selama ini menjadi penyakit kronis di berbagai lembaga pemerintahan.
[RED]













