Bandung, 3 November 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan siap melaksanakan secara penuh Arah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi , mengenai larangan bagi peserta didik membawa atau mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah .
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membangun iklim belajar yang aman, tertib, beretika, dan berdisiplin tinggi , sekaligus mengurangi potensi pelanggaran lalu lintas serta risiko kecelakaan di kalangan pelajar.
“Larangan siswa mengendarai kendaraan pribadi sebenarnya sudah berlaku sejak Mei 2025. Ketentuannya tercantum jelas dalamSurat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRAtentangSembilan Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya,” ujarKepala Disdik Jabar, Purwanto, di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Sudah Diatur Sejak Awal Tahun
Purwanto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari poin keenam dalam surat edaran gubernur yang ditetapkan pada 6 Mei 2025 . Dalam poin itu disebutkan bahwa seluruh pelajar di Jawa Barat diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah , baik roda dua maupun roda empat, demi keamanan dan pembentukan karakter disiplin.
“Kami ingin membangun budaya yang tertib dan tanggung jawab sejak dini. Siswa harus fokus pada kegiatan belajar, bukan justru berisiko di jalan raya,” tegasnya.
Langkah Pengawasan dan Edukasi
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga telah berkoordinasi dengan seluruh cabang dinas dan kepala sekolah di tingkat SMA/SMK/SLB untuk memastikan penerapan aturan berjalan secara konsisten.
Selain pengawasan, langkah edukasi dan sosialisasi kepada orang tua akan terus digencarkan. Disdik menilai dukungan keluarga sangat penting agar siswa mematuhi kebijakan ini.
“Kami akan menugaskan pihak sekolah untuk memberikan pemahaman kepada siswa dan orang tua mengenai pentingnya keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas. Ini bukan sekedar larangan, tapi pembentukan karakter,” tambah Purwanto.
Alternatif Transportasi dan Dukungan Pemda
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah mengembangkan program pelajar transportasi yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan pemerintah kabupaten/kota.
Program yang diharapkan dapat menyediakan angkutan sekolah gratis atau bersubsidi di sejumlah wilayah, terutama di kawasan dengan mobilitas pelajar yang tinggi.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menjadi beban bagi peserta didik. Prinsipnya, keselamatan dan kedisiplinan harus berjalan seiring dengan kenyamanan mereka menuju sekolah,” ujar Purwanto menegaskan.
Tujuan Utama: Tertib, Aman, dan Disiplin
Kebijakan larangan kendaraan pribadi bagi siswa ini menjadi bagian dari visi besar Gapura Panca Waluya konsep pembangunan pendidikan Jawa Barat yang menekankan lima nilai utama: keberadaban, keteladanan, kejujuran, kepedulian, dan kedisiplinan.
“Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan sekadar tempat belajar, tapi juga wadah pembentukan karakter. Kebijakan ini adalah langkah nyata untuk mewujudkannya,” tutup Purwanto.
[RED]













