BARESKRIM POLRI GEREBEK TAMBANG ILEGAL DI MAGELANG, NILAI TRANSAKSI CAPAI RP 3 TRILIUN, 6 ALAT BERAT DAN 1 TRUK DUMP DIAMANKAN

banner 120x600

Magelang, 3 November 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan pasir ilegal berskala besar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah , tepatnya di wilayah yang termasuk dalam kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM).

Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) , aparat berhasil menyita enam unit alat berat ekskavator dan satu truk dump yang digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin.

Uang Beredar Capai Rp 3 Triliun Selama Dua Tahun

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni , mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas penambangan ilegal ini melibatkan sekitar 36 titik lokasi tambang dan 39 depo penampungan pasir . Dari kegiatan tersebut, total transaksi keuangan mencapai sekitar Rp 3 triliun.

“Kurang lebih Rp 3 triliun uang beredar dari 36 titik penambangan ilegal ini. Bisa dibayangkan, seluruh aktivitas tersebut tidak membayar pajak dan tidak menyetor kewajiban apa pun kepada negara,”
ujar Brigjen Irhamni di lokasi penambangan.

Ia menjelaskan, perhitungan awal menunjukkan aktivitas penambangan liar ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir , dengan total volume material mencapai sekitar 21 juta meter kubik.

“Rp 3 triliun ini adalah estimasi dari dua tahun terakhir. Jika ditelusuri lebih jauh ke belakang, kemungkinan kerugiannya jauh lebih besar,” tambahnya.

Potensi Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan

Brigjen Irhamni menegaskan bahwa praktik penambangan ilegal ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar , tidak hanya dari sisi pendapatan pajak yang hilang , tetapi juga kerusakan lingkungan di kawasan konservasi Merapi.

“Apabila para pelaku mengurus izin resmi, tentunya hasil tambang tersebut bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magelang maupun Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.

Proses Penyudikan dan Pengembangan Kasus

Hingga saat ini, penyidik ​​Dittipidter Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku dan pihak-pihak yang terlibat.

“Untuk status tersangka masih dalam proses pengembangan. Kami belum dapat menyampaikan identitas pada tahap ini. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kami akan memberikan keterangan resmi melalui rilis lanjutan,”
tegas Brigjen Irhamni.

Barang bukti berupa alat berat dan kendaraan operasional saat ini diamankan sebagai barang bukti utama , sementara petugas melakukan pemetaan hukum terhadap pemilik lahan, operator alat, dan pihak penadah pasir hasil tambang.

Imbauan Kepada Pelaku Usaha Tambang

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Irhamni juga mengimbau para pelaku usaha tambang yang belum berizin agar segera mengurus perizinan resmi , apabila wilayah operasinya masih sesuai dengan tata ruang dan ketentuan hukum lingkungan.

“Kami mengingatkan, setiap kegiatan penambangan harus dilakukan secara legal. Jangan sampai merugikan negara dan merusak alam. Bila memang memenuhi syarat tata ruang, segera ajukan izin secara sah,” tutupnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *