MENKEU PURBAYA YUDHI SADEWA RESMI BUKA LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT PAJAK DAN BEA CUKAI MELALUI WHATSAPP

banner 120x600

Jakarta, 16 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan negara, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi meluncurkan saluran pengaduan publik melalui nomor WhatsApp 0822-4040-6600. Layanan ini diberi nama “Lapor Pak Purbaya”, sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau laporan terkait pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Peluncuran inisiatif tersebut dilakukan di Gedung Cakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Rabu (15/10). Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan memperlihatkan materi sosialisasi resmi (flyer) yang berisi panduan penggunaan kanal pengaduan tersebut.

Fasilitas “Lapor Pak Purbaya” Terbuka untuk Semua Jenis Keluhan Pajak dan Bea Cukai

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keluhan, laporan, atau dugaan pelanggaran yang melibatkan pegawai pajak, petugas bea cukai, ataupun permasalahan administratif dan pelayanan publik di kedua instansi tersebut.

“Apabila masyarakat menemui permasalahan khusus yang berkaitan dengan pajak atau bea cukai—baik terkait pelayanan, pegawai, maupun hal-hal lain yang dianggap tidak sesuai ketentuan—dapat langsung melapor melalui nomor WhatsApp Lapor Pak Purbaya di 0822-4040-6600,” ujar Menkeu.

Menurutnya, kanal pengaduan tersebut sudah aktif dan dapat digunakan mulai Rabu (15/10). Namun, ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu, sehingga tidak seluruh pesan akan mendapat balasan secara langsung.

Prosedur Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan

Menkeu menuturkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan tim khusus yang bertugas memproses laporan masyarakat. Prosedur penanganan dimulai dari pengumpulan dan pengelompokan laporan, dilanjutkan dengan proses validasi dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran data dan substansi pengaduan.

Setelah pengaduan diverifikasi, laporan akan diteruskan kepada unit terkait di DJP atau DJBC untuk dilakukan tindak lanjut administratif maupun investigatif, sesuai ketentuan hukum dan kebijakan internal Kementerian Keuangan.

“Setiap pengaduan akan kami saring dan kami periksa dengan hati-hati. Bila terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Purbaya dengan tegas.

Komitmen Kementerian Keuangan terhadap Keterbukaan dan Integritas Pelayanan Publik

Melalui layanan “Lapor Pak Purbaya”, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memperkuat transparansi, integritas, dan pengawasan internal, sekaligus memberikan saluran komunikasi langsung antara masyarakat dan pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi penyimpangan dalam pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan kepabeanan nasional.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *