Jakarta, 16 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebelum melaksanakan tindakan penarikan kendaraan dari tangan debitur, perusahaan pembiayaan atau leasing wajib menyampaikan surat pemberitahuan resmi berupa surat peringatan (SP) atau somasi. Langkah ini menjadi dasar hukum untuk memberikan kesempatan kepada debitur agar memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati.
Pelaksanaan Eksekusi Berdasarkan Kesepakatan atau Penetapan Pengadilan
Proses penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak leasing maupun tenaga penagih (debt collector).
Apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka eksekusi atau penarikan unit hanya dapat dilakukan melalui putusan atau penetapan resmi dari pengadilan.
Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen sekaligus memastikan tindakan penarikan berlangsung sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dokumen Resmi yang Wajib Dibawa oleh Debt Collector di Lapangan
Petugas lapangan atau debt collector yang bertugas melakukan penarikan kendaraan harus dilengkapi dengan dokumen resmi berikut ini sebagai bukti legalitas tindakan:
- Surat Tugas dan Kartu Identitas Resmi dari perusahaan pembiayaan.
- Sertifikat Profesi Debt Collector, sebagai bukti bahwa penagih telah mengikuti pelatihan dan terdaftar secara sah.
- Surat Kuasa Penarikan, yang diterbitkan langsung oleh pihak leasing atau perusahaan pembiayaan.
- Sertifikat Jaminan Fidusia, yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar sebagai objek jaminan di Kementerian Hukum dan HAM.
Catatan Kepolisian
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan kooperatif, namun berhak meminta seluruh dokumen di atas ditunjukkan sebelum menyerahkan kendaraan.
Apabila terdapat tindakan penarikan tanpa dasar hukum yang jelas atau tidak dilengkapi dokumen sah, masyarakat dapat segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[RED]