Indramayu, 22 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pembangunan lapangan futsal di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi perhatian publik. Proyek yang seharusnya menjadi sarana olahraga bagi masyarakat itu justru menuai sorotan karena dinilai kurang transparan dalam pelaksanaannya.
Salah satu hal yang menimbulkan tanda tanya besar adalah absennya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan. Padahal, sesuai aturan, papan informasi wajib dipasang agar masyarakat mengetahui secara jelas mengenai sumber anggaran, nilai proyek, hingga pelaksana kegiatan.(22/8/25)
Ketiadaan papan informasi proyek membuat publik bertanya-tanya. Masyarakat pun sulit mengawasi jalannya pembangunan, karena tidak ada acuan resmi terkait besaran dana maupun detail pekerjaan yang dilakukan di lapangan. Transparansi yang seharusnya dijaga sejak awal justru terabaikan.
Hilangnya papan informasi proyek ini mendapat sorotan tajam dari Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Indramayu, Atim Sawono. Ia menilai kondisi tersebut sebagai indikasi lemahnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
Menurut Atim, sejak awal pemerintah desa maupun pihak pelaksana proyek wajib memastikan keterbukaan informasi publik. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus hukum agar masyarakat tidak berprasangka buruk terhadap pelaksanaan pembangunan.
IWOI Indramayu menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik harus diawasi bersama. Tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat, media, dan lembaga swadaya masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat, potensi penyimpangan bisa ditekan sejak dini.
Atim juga menekankan bahwa pembangunan lapangan futsal ini seharusnya menjadi kebanggaan warga Desa Puntang. Proyek tersebut lahir dari musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes), sehingga masyarakat berhak mendapatkan hasil yang berkualitas sesuai kesepakatan awal.
“Lapangan futsal ini seharusnya menjadi sarana olahraga yang positif bagi para pemuda. Namun, manfaat itu baru bisa dirasakan jika proyek dikerjakan sesuai aturan dan prinsip keterbukaan. Kalau sejak awal sudah tertutup, masyarakat pasti curiga,” ujarnya.
Tak hanya soal transparansi, Atim juga menyoroti komunikasi yang kurang baik antara pelaksana proyek dengan masyarakat maupun pihak pengawas. Ia menyayangkan adanya respon arogan dari pelaksana proyek yang disebut sebagai mantan Kuwu Tugu, Maman. Bahkan, dalam sebuah percakapan WhatsApp, pelaksana terkesan meremehkan kritik.
Dalam percakapan WhatsApp Dengan Mantan Kuwu Maman. Atim mencoba mengonfirmasi dengan sopan, pelaksana justru menjawab dengan kalimat sinis. “Arep apa telpon ku, sampean wis gawe berita maksude pribe,” demikian balasan yang diterima Atim. Respons tersebut menambah kesan buruk terkait sikap pelaksana yang seharusnya terbuka terhadap kritik publik.
KJLB Menambakan,Ketiadaan papan informasi dapat menjadi indikasi adanya permainan anggaran dan pelanggaran aturan, serta menyulitkan pengawasan publik,
Papan informasi proyek adalah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
[NONO]