Polda Kaltara Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank BPD Kaltimtara: Negara Rugi Rp275,2 Miliar

Polda Kaltara Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank BPD Kaltimtara: Negara Rugi Rp275,2 Miliar
banner 120x600

Kaltara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan operasi penggeledahan besar-besaran di tiga kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara, pada Jumat, 15 Agustus 2025. Tindakan hukum ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif yang ditaksir telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp275,2 miliar.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim., dengan melibatkan tim gabungan penyidik. Kegiatan dimulai pukul 14.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 21.00 WITA.

Tiga titik lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan, yakni:

  1. Kantor Wilayah BPD Kaltimtara di Provinsi Kaltara.
  2. Kantor Cabang Tanjung Selor.
  3. Kantor Cabang Nunukan.

Dari hasil penyelidikan sementara, kasus ini berpusat pada pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan skema pembiayaan proyek pengadaan barang/jasa. Namun, jaminan yang digunakan ternyata berupa Surat Perintah Kerja (SPK) palsu atau fiktif.

“Motif yang dijalankan adalah pengajuan kredit fiktif, lalu uang dicairkan dan ditarik dari bank. Indikasi kuat, pengajuan kredit ini justru berasal dari luar wilayah Kaltara,” tegas Kombes Pol Dadan.

Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil menyita 30 kardus berisi dokumen perbankan, mencakup periode tahun 2022 hingga 2024. Seluruh berkas tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk memperdalam konstruksi perkara dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih berada dalam tahap penyidikan lanjutan, termasuk memverifikasi dokumen dan keterangan saksi.

Sebelumnya, sekitar 30 orang saksi telah dimintai keterangan, yang terdiri dari pihak internal bank maupun pihak eksternal yang terkait dengan pengajuan kredit.

“Kami akan terus mendalami jaringan kasus ini secara menyeluruh, agar seluruh aktor yang terlibat bisa diungkap secara tuntas,” tambah Dirkrimsus.

  • Jumlah fasilitas kredit fiktif: 47 proyek.
  • Periode: 2022 – 2024.
  • Estimasi kerugian negara: Rp275,2 miliar.

Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk:

  1. Mengusut tuntas seluruh alur praktik kredit fiktif ini.
  2. Mengidentifikasi aktor utama serta jaringan yang terlibat.
  3. Menelusuri aliran dana hasil kejahatan perbankan tersebut.
  4. Mengamankan aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana korupsi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *