Polda Sumut Tetapkan Langkat dan Binjai Sebagai Zona Merah Peredaran Narkoba, 534 Tersangka Diamankan dan 206 Kg Sabu Disita

Polda Sumut Tetapkan Langkat dan Binjai Sebagai Zona Merah Peredaran Narkoba, 534 Tersangka Diamankan dan 206 Kg Sabu Disita
banner 120x600

Sumatera Utara, 21 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menempatkan Kabupaten Langkat dan Kota Binjai sebagai wilayah rawan sekaligus strategis dalam peredaran narkotika jaringan internasional maupun domestik. Penetapan ini ditegaskan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di halaman Polres Langkat, Rabu (20/08/2025).

Langkat–Binjai Jadi Fokus Penindakan

“Langkat dan Binjai adalah titik krusial yang harus diperkuat dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami telah menurunkan beberapa tim khusus untuk membongkar jaringan sindikat di dua daerah tersebut,” ungkap Kombes Pol Calvijn.

Salah satu modus operandi yang berhasil diungkap aparat adalah penyelundupan sabu melalui jalur perairan internasional. Dalam operasi terbaru, polisi menggagalkan pengiriman 190 kilogram sabu yang disembunyikan di sebuah kapal nelayan di perairan Langkat.

Selain jalur laut, Calvijn juga menyoroti keberadaan barak-barak narkoba di area perkebunan dan ladang yang beberapa kali sudah ditindak oleh Polda Sumut bersama polres jajaran.

“Penindakan harus menyeluruh hingga ke akar. Tidak bisa hanya parsial. Kolaborasi lintas sektor dengan Forkopimda mutlak diperlukan,” tegasnya.

Data Ungkap Kasus Narkoba (1 Januari – 19 Agustus 2025)

Dalam kurun waktu hampir delapan bulan, jajaran Polda Sumut berhasil menorehkan hasil signifikan:

  • 429 kasus narkoba berhasil diungkap
  • 534 tersangka diamankan
  • Barang bukti yang disita:
    • 206 kilogram sabu
    • 70.000 butir ekstasi
    • 9.000 lebih pil Happy Five (H5)
    • 170 gram kokain
    • Sejumlah paket ganja
    • Beberapa botol minuman keras dari tempat hiburan malam

Dari seluruh barang bukti tersebut, diperkirakan 1,53 juta jiwa berhasil diselamatkan dari paparan narkoba, dengan nilai ekonomi barang sitaan mencapai sekitar Rp298,3 miliar.

Dukungan Pemerintah Daerah

Bupati Langkat, Syah Afandin (Ondim), yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan dukungan penuh Pemkab Langkat terhadap upaya Polda Sumut dalam memberantas narkoba.

“Kita sudah melihat hasil nyata berupa barang bukti yang luar biasa banyak jumlahnya. Namun kami yakin, ini belum berakhir. Masih ada jaringan-jaringan lain yang harus dibongkar,” ujarnya.

Bupati Ondim juga menekankan bahwa peredaran narkoba adalah “dosa besar” karena secara nyata merusak generasi muda bangsa.

“Pemerintah Kabupaten Langkat akan selalu mendukung penuh pemberantasan narkoba. Ini adalah langkah terbaik untuk memperbaiki masa depan generasi bangsa,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui program Asta Cita.

“Jangan ragu untuk melibatkan kami. Kami siap diberdayakan bersama Polri dalam rangka memutus mata rantai narkoba,” tutup Ondim.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *