Jakarta, 21 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggulung jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial sebagai jalur distribusi. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 516 kilogram sabu senilai sekitar Rp516 miliar, jumlah yang diperkirakan mampu merusak masa depan 2,6 juta jiwa apabila beredar bebas di masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, memaparkan bahwa kelompok ini menjalankan bisnis gelapnya dengan sistem daring melalui aplikasi Instagram, TikTok, serta beberapa platform perdagangan elektronik. Transaksi dilakukan secara terselubung dengan mekanisme “tempel”, yakni barang diletakkan di suatu titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa adanya kontak langsung.
“Semua dilakukan dengan cara kamuflase, tidak ada komunikasi terbuka. Barang narkotika ditaruh di satu lokasi (drop point), kemudian pihak lain datang mengambilnya,” ujar Kombes David saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/08/2025).
Guna mengaburkan jejak, jaringan ini memakai sistem sel terputus (cut cell system), sehingga bandar, kurir, dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung. Polda Metro Jaya juga menggandeng Direktorat Siber serta berkoordinasi dengan penyedia jasa ekspedisi untuk memantau alur distribusi ilegal tersebut.
Dari hasil operasi, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam struktur jaringan:
- SA (33) → Bandar utama
- Z (50) → Bandar pengendali
- DE (30) → Kurir
- AW (35) → Kurir
- ADR (30) → Kurir
- DM (34) → Kurir
- MM (27) → Kurir
Selain 516 kilogram sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang pendukung transaksi serta alat komunikasi yang digunakan dalam pengiriman narkotika. Jumlah sabu tersebut jika beredar diperkirakan akan merugikan generasi bangsa dalam skala yang sangat besar.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
- dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana yang menanti adalah hukuman penjara minimal 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana narkotika ini.
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam bisnis ilegal narkotika yang saat ini semakin marak menggunakan saluran digital. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, penyedia platform digital, serta masyarakat luas sangat penting untuk menutup ruang gerak sindikat narkoba internasional.
[RED]