Kutai Timur, 21 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengantongi beberapa nama kepala desa (kades) yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan alokasi dana desa. Penegasan tersebut disampaikan menyusul temuan indikasi korupsi anggaran desa yang kini sedang dalam proses audit mendalam oleh Inspektorat Wilayah.
Berdasarkan keterangan resmi, pemeriksaan dilakukan oleh tim Inspektorat, termasuk Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), yang telah melakukan audit keuangan di sejumlah desa dalam beberapa waktu terakhir. Tahapan ini bertujuan untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan aparat desa, khususnya kades, dalam penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan aturan maupun peruntukan yang sah.
Dalam keterangan persnya, Wabup Mahyunadi mengungkapkan adanya indikasi baru dari hasil investigasi lapangan.
“Berdasarkan dokumen pernyataan, bendahara desa disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan ini. Namun demikian, kepala desa tetap tidak bisa lepas dari tanggung jawab, baik secara moral maupun administratif,” ujar Mahyunadi.
Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat klaim bahwa kepala desa tidak mengetahui penyimpangan yang dilakukan bendahara, posisi kades sebagai pemegang mandat tetap menjadikannya pihak yang wajib bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah memberikan tenggat waktu 60 hari terhitung sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada setiap kepala desa untuk mengembalikan dana yang terbukti diselewengkan. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wabup Mahyunadi menegaskan bahwa Pemkab Kutai Timur tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
[RED]