Gowa, 20 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., bersama jajaran pejabat utama (PJU) Polres Gowa, turun langsung memimpin proses penyelesaian perkara pencurian pisang melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Barombong, pada Selasa (19/8/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial R, yang kehilangan pisang di kebunnya berlokasi di Jalan Poros Tangalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, pada Minggu (17/8/2025). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E, yang kemudian mengakui perbuatannya.
Mengingat adanya itikad baik dari korban untuk memberikan maaf serta pertimbangan sisi kemanusiaan, perkara ini akhirnya diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke ranah pengadilan, melainkan diselesaikan secara damai dengan pendekatan Restorative Justice.
Dalam keterangannya, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi program Polri yang mengedepankan pendekatan humanis dan penyelesaian yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Restorative Justice bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan sebuah upaya menghadirkan keadilan yang menyejukkan, menekankan musyawarah, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” jelasnya.
Proses mediasi di Polsek Barombong berlangsung dalam suasana kondusif, dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak serta perwakilan pemerintah setempat. Dalam forum tersebut, korban menyatakan kesediaannya untuk memaafkan pelaku setelah mendengar pengakuan jujur dan janji dari pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan secara resmi dalam berita acara kesepahaman, yang disaksikan langsung oleh Kapolres Gowa beserta jajaran.
Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian sosial, Kapolres Gowa turut memberikan bantuan berupa paket sembako dan sejumlah uang tunai kepada korban maupun pelaku, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi keduanya. Kapolres juga memberikan apresiasi atas kelapangan hati korban yang bersedia memaafkan pelaku, sehingga permasalahan dapat berakhir dengan damai tanpa meninggalkan konflik berkepanjangan.
[RED]