Kasus Korupsi Bansos Kemensos: Empat Tokoh Strategis Dicegah ke Luar Negeri, KPK Dalami Jejak Baru Dugaan Penyimpangan

Kasus Korupsi Bansos Kemensos: Empat Tokoh Strategis Dicegah ke Luar Negeri, KPK Dalami Jejak Baru Dugaan Penyimpangan
banner 120x600

Jakarta, 20 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait distribusi bantuan sosial (bansos) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Sebagai langkah awal, lembaga antirasuah tersebut resmi mengeluarkan kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat individu berpengaruh yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan informasi resmi, keempat pihak yang masuk dalam daftar pencegahan sejak 12 Agustus 2025 adalah:

  1. Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial,
  2. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia,
  3. Kanisius Jerry Tengker, mantan Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022,
  4. Herry Tho, Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024.

Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan, dengan tujuan mendukung kelancaran proses penyidikan dan mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri dari yurisdiksi hukum.

KPK menegaskan bahwa langkah terbaru ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos tahun 2020 yang sebelumnya menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hingga berakhir pada vonis pengadilan.

Tidak berhenti di sana, pada Maret 2023, KPK juga membuka penyidikan lanjutan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun identitas dan jumlahnya masih dirahasiakan demi menjaga kepentingan penyidikan yang tengah berlangsung.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat kecil di tengah kondisi pandemi, sekaligus memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *