Pemerintah Resmi Memasukkan Etomidate ke Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Terancam Sanksi Pidana

banner 120x600

Jakarta, 7 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah resmi memasukkan zat etomidate ke dalam daftar Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

crossorigin="anonymous">

Peraturan tersebut ditetapkan pada awal Desember 2025 sebagai langkah pengawasan terhadap pemanasan zat etomidate yang belakangan ditemukan digunakan dalam cairan rokok elektrik atau vape.

Dengan masuknya etomidate ke dalam kategori Narkotika Golongan II, penggunaan maupun peredaran zat tersebut tanpa izin resmi kini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika.

Kebijakan ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak pengguna, pengedar, maupun pihak yang terlibat dalam distribusi vape yang mengandung etomidate.

Selain penegakan hukum, aparat juga dapat merekomendasikan tindakan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial terhadap pengguna, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan narkotika.

Etomidate sendiri dikenal sebagai obat anestesi yang digunakan di dunia medis dengan pengawasan ketat. Namun dalam beberapa kasus, zat tersebut disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek tertentu jika dikonsumsi di luar prosedur medis.

Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati terhadap penggunaan vape maupun produk cairan rokok elektrik yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi mengandung zat berbahaya atau narkotika.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0