Banyumas, 8 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Rawalo. Dari tangan keduanya, petugas menyita ratusan butir psikotropika dan obat keras daftar G yang diduga diedarkan tanpa izin.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS alias Oncom (30), warga Rawalo, dan ND alias Bolot (26), warga Cilongok. Mereka diamankan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Desa Banjarparakan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan ratusan butir psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam, serta obat keras daftar G. Selain itu, aparat juga menyita telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi dalam aktivitas ilegal tersebut.
Secara rinci, dari tersangka AS alias Oncom, polisi menyita sebanyak 174 butir psikotropika. Sementara dari tersangka ND alias Bolot, diamankan 96 butir obat keras daftar G.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa dua orang saksi guna mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
[RED]













