Bogor, 8 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal dalam operasi penindakan yang digelar di Jalan Raya Nambo, pada Selasa siang (7/4/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh IPTU Asep Saifurrohman setelah pelaku kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang yang siap diedarkan. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku yang berada di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat berhasil menemukan barang bukti tambahan dalam jumlah signifikan, yakni sebanyak 1.730 butir Tramadol dan 150 butir Trihexyphenidyl (Trihex). Selain itu, turut diamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional pelaku.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.
[RED]













