Polisi Bongkar Pabrik Pestisida Palsu di Subang–Garut, Ribuan Produk Siap Edar Disita

banner 120x600

SUBANG, 8 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil membongkar praktik ilegal produksi dan peredaran pestisida palsu yang merugikan petani serta mengancam sektor pertanian nasional.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (7/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 30 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap jaringan pelaku.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni, SP (40) sebagai produsen, UK (43) pemilik lokasi produksi, MN (51) sebagai pengedar, Ketiganya diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Januari 2026.

Para pelaku memproduksi pestisida palsu dengan mencampurkan pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air.

Campuran tersebut kemudian dikemas menyerupai produk asli Furadan 3GR ukuran 2 kilogram, lengkap dengan kemasan tiruan untuk mengelabui konsumen.

Produk palsu dijual dengan harga jauh lebih murah, sekitar Rp150.000 per dus, sehingga menarik minat petani.

Kasus ini terbongkar saat petugas mengamankan dua pelaku di wilayah keca matan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang kedapatan membawa 1.400 pcs pestisida palsu menggunakan kendaraan pick-up.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek lokasi produksi di Cigedug, Kabupaten Garut, dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita, 1.740 pcs pestisida palsu siap edar, Ratusan kemasan palsu, Mesin segel, Peralatan produksi, Bahan baku berupa pasir ayak dan bahan kimia dan satu unit kendaraan operasional, dalam satu kali produksi, pelaku mampu menghasilkan hingga 1.000–1.500 pcs.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 123 jo Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
  • Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat.

«“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap produk palsu dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegas Kapolres.»

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan asal bahan baku.

[RED – TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0