Peredaran Tramadol Kian Terbuka, DPR Desak Polri dan BNN Lakukan Pemberantasan Total

banner 120x600

Jakarta, 8 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Peredaran ilegal obat keras jenis Tramadol semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan di tengah masyarakat. Kondisi ini menuai perhatian serius dari kalangan legislatif yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan menyeluruh.

crossorigin="anonymous">

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, secara tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera memberantas praktik peredaran Tramadol ilegal yang kini telah merambah ruang publik, seperti pinggir jalan hingga pasar tradisional.

“Transaksinya sudah sangat terbuka, dilakukan di pinggir jalan bahkan di tengah keramaian pasar. Ini harus segera diberantas karena sangat meresahkan masyarakat,” tegas Bimantoro dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026).

Meski secara hukum Tramadol tergolong sebagai obat keras daftar G dan bukan termasuk narkotika, penyalahgunaannya tetap menimbulkan risiko serius bagi kesehatan. Dalam dosis tertentu, Tramadol dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan memicu efek euforia yang berujung pada ketergantungan.

“Walaupun ini obat keras, jika disalahgunakan dalam dosis tinggi, dampaknya sangat berbahaya bagi sistem saraf pusat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengakui bahwa penanganan peredaran Tramadol memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait kewenangan antar lembaga. Hal ini disebabkan status Tramadol yang bukan termasuk narkotika, sehingga pengawasan utamanya berada di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan.

“Karena Tramadol merupakan opioid yang bekerja pada sistem saraf pusat dan berpotensi menimbulkan ketergantungan, pengawasannya dilakukan secara ketat oleh BNN bersama BPOM,” jelas Suyudi.

Polemik kewenangan ini menjadi salah satu faktor yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar penanganan peredaran obat keras ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi.

Dengan semakin maraknya peredaran Tramadol secara ilegal, sinergi antar lembaga penegak hukum dan instansi terkait dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0