Bandar Lampung, 3 April 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Keberadaan aset senilai Rp38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada September 2025, kini menjadi sorotan. Pasalnya, aset tersebut tidak tercantum dalam berkas barang bukti pada persidangan kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait status dan keberadaan aset sitaan tersebut, yang sebelumnya disebut terdiri dari sejumlah barang bernilai tinggi, seperti kendaraan mewah, logam mulia seberat 645 gram, serta puluhan sertifikat tanah.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (31/3/2026), penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, mengaku tidak mengetahui adanya keterkaitan aset milik Arinal Djunaidi dalam berkas perkara kliennya.
“Tidak ada informasi mengenai aset pribadi tersebut dalam berkas penyitaan yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya di persidangan.
Sebelumnya, Kejati Lampung melalui bidang penyidikan diketahui telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi dan mengamankan sejumlah aset bernilai besar. Namun, dalam perkembangan persidangan, aset tersebut tidak tercatat secara resmi sebagai barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Ketika dikonfirmasi dalam persidangan, jaksa penuntut umum belum memberikan penjelasan rinci terkait status aset tersebut. Hal ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, yang menyebut bahwa seluruh aset hasil penyitaan telah diserahkan kepada penuntut umum.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi penanganan barang bukti dalam perkara tersebut. Hingga kini, keberadaan serta status hukum aset bernilai puluhan miliar rupiah tersebut masih belum mendapatkan kejelasan dalam proses persidangan yang sedang berjalan.
[RED]













