JAKARTA, 15 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga didakwa pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp285 triliun.
Selain tuntutan pidana badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa ketiga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Pelaku ketiga yang menjawab tuntutan tersebut yakni Riva Siahaan (RS) selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam konferensi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU meminta majelis hakim menyatakan bahwa para pelaku terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diperintahkan perintah umum.
Perkara ini juga ikut menjerat pihak lain, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang diketahui merupakan putra dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Ia disebut terlibat dalam rangkaian kasus yang sama dan proses hukumnya juga berjalan sesuai ketentuan.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menjadi perhatian luas karena menyangkut sektor energi strategis nasional serta berdampak signifikan terhadap keuangan negara. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan guna menjamin akuntabilitas serta kepastian hukum.
Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[RED]













