google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dugaan Skandal 106 Sertifikat di Kawasan Tahura Ngurah Rai Bali Masih Didalami, Status Tersangka Belum Ditetapkan

banner 120x600

BALI, 15 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Dugaan menerbitkan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali, terus menjadi sorotan publik. Meski perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, hingga kini aparat penegak hukum masih belum menetapkan pihak sebagai tersangka.

crossorigin="anonymous">

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan proses penyidikan masih terfokus pada pendalaman konstruksi hukum serta penelusuran dokumen pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut. Penanganan perkara dinilai kompleks karena melibatkan beragam dokumen warkah, riwayat penguasaan lahan, serta luas wilayah yang signifikan.

Kasus ini menyita perhatian karena lahan Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan lindung yang secara fungsi diperuntukkan bagi konservasi lingkungan. Namun seiring perkembangannya, ditemukan adanya sertifikat hak milik yang terbit di atas sebagian area tersebut, bahkan diduga telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Informasi mengenai dugaan penyimpangan ini muncul setelah inspeksi mendadak (sidak) DPRD Bali menemukan keberadaan bangunan-bangunan yang diduga berdiri tanpa izin di dalam kawasan hutan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya naik ke tahap investigasian.

Dalam prosesnya, Kejati Bali juga terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi keabsahan administrasi pertanahan, termasuk asal-usul penerbitan sertifikat, prosedur yang dilakukan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum atau izin referensi.

Sebelumnya, mantan Kepala Kejati Bali sempat menyampaikan kemungkinan penerapan langkah-langkah hukum tegas, seperti penggeledahan maupun pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Namun hingga saat ini, penyidik ​​masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk memastikan penetapan pihak yang bertanggung jawab dapat dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini dinilai penting karena perlindungan kawasan konservasi serta kepastian hukum atas pengelolaan lahan negara. Masyarakat pun menaruh harapan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan menyeluruh, sehingga kejelasan status lahan serta pertanggungjawaban hukum dapat segera terungkap.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0