Bengkalis, 21 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis .
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial NR , yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , serta MR , yang berperan sebagai Bendahara Pengeluaran . Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengumpulan pemeriksaan serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap NR dan MR tidak dilakukan tersingkir . Unit Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan dihentikan , yang kemudian dikabulkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak dilakukannya disingkirkan tidak menghalangi proses hukum. Penyidikan tetap berlanjut secara profesional dan transparan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk pendalaman peran para tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bengkalis.
[RED]













