INDRAMAYU, 6 November 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2025 di Kabupaten Indramayu kian mendekat. Sebanyak 139 desa dijadwalkan akan menggelar pencoblosan pada 10 Desember 2025, termasuk Desa Santing di Kecamatan Losarang yang kini tengah mematangkan berbagai persiapan agar pesta demokrasi tingkat desa berjalan lancar dan tertib.
Berbagai persiapan baik teknis maupun nonteknis terus dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) di setiap desa guna memastikan pesta demokrasi tingkat desa berjalan lancar, aman, dan tertib.
Salah satu yang kini tengah gencar mempersiapkan diri adalah Panpilwu Desa Santing Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Panitia di tingkat desa ini sedang fokus melakukan proses rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Ketua Panpilwu Desa Santing, Akhmad Yusup, S.Pd.I, mengungkapkan bahwa pembentukan KPPS menjadi salah satu tahapan krusial dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara di tingkat desa.
“Panitia bersama perangkat desa sudah mulai menyiapkan perekrutan KPPS. Prosesnya dimulai sejak 3 November ,” ujar Akhmad Yusup saat ditemui, Selasa 4 November 2025
Menurutnya, antusiasme masyarakat Desa Santing untuk berpartisipasi sebagai bagian dari penyelenggara Pilwu cukup tinggi. Panpilwu pun telah menyiapkan mekanisme seleksi yang transparan dan terbuka agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam infografis resmi yang dirilis oleh Panpilwu Desa Santing, dijelaskan sejumlah persyaratan bagi warga yang berminat menjadi anggota KPPS. Persyaratan tersebut antara lain harus berstatus sebagai penduduk Desa Santing, berpendidikan minimal SMP atau sederajat, serta berusia antara 17 hingga 55 tahun.
Selain itu, calon anggota KPPS juga diwajibkan setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Mereka juga diharuskan memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil dalam menjalankan tugas.
“KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam proses pemungutan suara, sehingga kami hanya akan memilih mereka yang memenuhi semua syarat dan memiliki komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi,” jelas Akhmad.
Ia juga menegaskan bahwa anggota KPPS tidak boleh menjadi bagian dari tim sukses calon kuwu atau memiliki afiliasi politik tertentu demi menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilwu.
Syarat lainnya, calon anggota KPPS harus berdomisili di wilayah kerja TPS masing-masing serta sehat jasmani dan rohani. Kondisi kesehatan tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas setempat.
Panpilwu Desa Santing berharap proses rekrutmen ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan tim KPPS yang profesional serta bertanggung jawab. Dengan begitu, Pilwu serentak di Indramayu tahun ini dapat terlaksana dengan aman dan sukses.
“Harapan kami, seluruh masyarakat Desa Santing dapat berpartisipasi aktif, baik sebagai penyelenggara maupun pemilih. Pilwu ini bukan sekadar memilih kuwu, tapi juga menjadi wujud kedewasaan berdemokrasi di tingkat desa,” tutup Akhmad Yusup.
Gelaran Pilwu Serentak Indramayu 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat desa untuk menentukan pemimpin yang akan membawa kemajuan di tingkat lokal. Pemerintah Kabupaten Indramayu menargetkan seluruh tahapan Pilwu berjalan dengan transparan, tertib, dan berintegritas tinggi.
[RED – NONO]













