KEJATI JAWA BARAT DALAMI KASUS DUGAAN KORUPSI TUNJANGAN PERUMAHAN DPRD KABUPATEN BEKASI

banner 120x600

BANDUNG, 6 November 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi izin propaganda di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi masih terus berlanjut. Meskipun perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan, penyidik ​​belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejati Jawa Barat, Hermon Dekristo , menekankan bahwa melewatkan tengah bekerja secara cermat dan profesional dalam mengumpulkan alat bukti serta memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Tim penyidik ​​masih bekerja. Mohon rekan-rekan media bersabar, kami akan menyampaikan setiap perkembangan secara terbuka, ujarHermon Dekristo, Rabu (5/11/2025).

Menurut Hermon, saat ini penyidik ​​masih melengkapi bukti-bukti tambahan dan mendalami alur pertanggungjawaban keuangan terkait pemberian izin perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode berjalan .

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Tunjangan Rumah Dinas

Kasus ini berawal dari dugaan adanya penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan , di mana nilai tunjangan yang diterima para anggota dewan melebihi ketentuan yang seharusnya berlaku dan tidak sesuai dengan asas kewajaran dalam belanja daerah .

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa terjadi cakupan keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi) .

Belum Ada Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya , menjelaskan bahwa tim penyidik ​​kini fokus mengumpulkan dokumen administrasi keuangan dan memeriksa sejumlah Saksi dari unsur legislatif maupun eksekutif daerah .

“Masih dalam proses penyidikan. Belum ada penetapan tersangka, dan kompensasi kerugian negara juga belum final. Hasilnya akan diekspos terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung sebelum kami umumkan secara resmi,” ujarNur Sricahyawijaya.

Ia menegaskan, Kejati Jabar berhati-hati dalam menangani kasus ini , mengingat perkara tersebut menyangkut penggunaan dana publik dalam jumlah besar , sehingga setiap langkah investigasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi.

Kasus Bermula dari Temuan BPK

Dugaan penyimpangan tunjangan perumahan ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat , yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai izin perumahan dengan harga sewa rumah layak di wilayah Kabupaten Bekasi .

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyoroti Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 , di mana besaran izin yang ditetapkan tidak mencerminkan kondisi pasar sewa rumah aktual , sehingga menimbulkan potensi pemborosan keuangan daerah .

Hingga kini, belum ada anggota dewan maupun pejabat daerah yang dimintai keterangan secara terbuka , sementara proses investigasi dan audit kerugian negara masih berjalan.

Kejati Jabar Tegaskan Komitmen Transparansi

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti hukum. Tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini,” tegasNur Sricahyawijayamenutup keterangan resminya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *