AGGOTA DPRD SINJAI DARI PAN JADI TERSANGKA DALAM DUA KASUS: PEMBAKARAN MOBIL DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

banner 120x600

SINJAI, 6 November 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Nama Kamrianto , anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) , kembali menjadi sorotan publik. Legislator tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara hukum sekaligus , yakni dugaan pembakaran mobil dan konteks narkotika .

Kasus ini bermula ketika mobil Toyota Fortuner milik kader Partai Demokrat, Iskandar , ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di wilayah Kabupaten Sinjai. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim Resmob Polres Sinjai berhasil menangkap Kamrianto bersama rekannya berinisial SF (35) karena diduga terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran tersebut.

“Keduanya diamankan setelah hasil pengamatan mengarah pada dugaan keterlibatan dalam pembakaran kendaraan korban,” ujar salah satu sumber kepolisian di lingkunganPolres Sinjai, Rabu (5/11/2025).

Tes Urine Positif Narkotika

Setelah dilakukan penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai langsung melakukan tes urine terhadap Kamrianto , yang hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika .

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf , membenarkan hasil pemeriksaan tersebut.

“Iya, positif narkoba,” kataAKP Muh Yusufsingkat saat dikonfirmasi media awak, Rabu (5/11/2025).

Temuan ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang menjerat legislator tersebut.

Pernah Ditangkap dalam Kasus Serupa

Ini bukan kali pertama Kamrianto bersinggungan dengan kasus perlindungan narkotika. Pada Agustus 2023 , ia sempat ditangkap di Kota Makassar saat hendak mengonsumsi sabu-sabu . Namun, dalam kasus sebelumnya, ia tidak dipidana dan hanya menjalani rehabilitasi medis di rumah sakit rujukan BNNP , setelah hasil gelar perkara menyatakan dirinya sebagai pengguna , sesuai Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Potensi Pasal Berlapis

Kini, dengan keterlibatannya dalam dua kasus sekaligus, Kamrianto terancam dijerat pasal berlapis . Untuk kasus pembakaran dan perusakan kendaraan , penyidik ​​berpotensi menjeratnya dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran barang milik orang lain , serta pasal-pasal terkait pengrusakan dengan unsur kesengajaan.

Sementara itu, dalam perkara narkotika, penyidik ​​dapat kembali menjerat Kamrianto dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, bahkan pasal dengan ancaman lebih berat apabila terbukti kembali perbuatannya.

Proses Hukum Berlanjut

Pihak Polres Sinjai hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka dan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Barang bukti berupa sisa kendaraan terbakar, hasil laboratorium forensik, serta hasil tes urin telah diamankan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kedua kasus.

“Kami akan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjamin penanganannya dilakukan secara objektif serta transparan,” tegas seorang pejabat penyidik ​​Polres Sinjai.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *