Kebumen, 3 November 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Setelah hampir dua tahun memperjuangkan hak atas tanah miliknya, Mbah Sutaja Mangsur (70) , warga Desa Seliling, Kabupaten Kebumen, akhirnya memenangkan pertarungan hukum melawan oknum anggota DPRD Kebumen berinisial KH .
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini kini resmi naik ke tahap memicuan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen , dengan KH ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah seluas 4.000 meter persegi milik Mbah Sutaja.
Awal Mula Kasus: “Pinjam Sertifikat” Berujung Hilang Nama
Kuasa hukum korban, Aksin , menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika KH meminta Mbah Sutaja untuk “meminjamkan” sertifikat tanahnya dengan alasan administratif. Namun tanpa disadari, nama Sutaja justru dihapus dari dokumen kepemilikan , dan tanah tersebut kemudian dialihkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sahnya.
“Awalnya hanya diminta bantuan tanda tangan dan meminjam sertifikat. Tapi di belakangan, nama dia hilang dari dokumen, dan tanahnya berpindah tangan,” ungkap Aksin kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Setelah perjalanan panjang, mulai dari laporan ke kepolisian hingga pemeriksaan berulang kali , akhirnya aparat menetapkan KH sebagai tersangka.
“Alhamdulillah, hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat kecil. Perjuangan panjang Mbah Sutaja tidak sia-sia,” kata Aksin dengan haru.
Desakan Tindak Lanjut ke PDIP dan DPRD
Selain menempuh jalur hukum, kuasa hukum korban juga mendesak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kebumen dan pimpinan DPRD Kebumen untuk memberikan sanksi tegas terhadap KH , mengingat yang bersangkutan masih berstatus anggota dewan aktif.
“Kami mendorong agar partai dan lembaga DPRD mengambil tindakan tegas. Tidak hanya untuk efek jera, tapi juga menjaga marwah lembaga dari oknum yang menyalahgunakan jabatan,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran modus serupa.
Simbol Keadilan bagi Rakyat Kecil
Kasus ini menjadi simbol perjuangan rakyat kecil yang berani melawan perlindungan kekuasaan. Mbah Sutaja, yang sehari-harinya dikenal sebagai petani sederhana, sempat hampir menyerah karena tekanan dan proses hukum yang berlarut-larut. Namun dengan pendampingan hukum dan dukungan masyarakat desa, ia akhirnya berhasil menuntut keadilan.
Kini, berkas perkara KH telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Kebumen dan menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Kebumen.
[RED]













