Sukoharjo, 3 November 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan ilegal dan memasukkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang disulap menjadi gas non-subsidi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian operasi lapangan dan pengawasan distribusi LPG di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat aktivitas pengoplosan. Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut diketahui mengalihkan gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat rendah untuk dijual kembali dalam tabung non-subsidi dengan harga lebih tinggi.
Kerugian Negara dan Perputaran Uang Sindikat
Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik pengoplosan ini mencapai sekitar Rp 5,4 miliar , dengan nilai perputaran uang sindikat mencapai Rp 9 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pelaku yang berperan dalam rantai distribusi, pengisian, dan penjualan gas oplosan.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku mengambil gas LPG 3 kilogram bersubsidi dari berbagai agen resmi , kemudian memindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat penyambung ilegal. Tabung non-subsidi itu lalu dijual ke pasaran dengan label seolah-olah produk resmi .
Praktik ini tidak hanya menyoroti aturan niaga, tetapi juga berisiko tinggi menimbulkan ledakan dan kebakaran karena proses transfer dilakukan tanpa standar keselamatan.
Langkah Penegakan Hukum
Tim Dittipidter Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti , di antaranya:
- Puluhan tabung LPG berbagai ukuran (3 kg, 12 kg, dan 50 kg);
- Alat pemindah gas ( gas kopling dan selang modifikasi);
- Kendaraan angkut; serta dokumen penjualan dan transaksi keuangan.
Beberapa orang yang diduga terlibat kini telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut , sementara penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk agen distribusi resmi.
Pasal yang Disangkakan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja , dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Komitmen Kepolisian
Kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Bareskrim Polri dalam kegiatan anggotanya untuk melindungi energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat kecil.
“Subsidi pemerintah harus tepat sasaran. Kami tidak akan mencantumkan pelaku yang mengambil keuntungan dengan merugikan rakyat dan negara,” Pernyataan resmi Dittipidter Bareskrim Polri.
[RED]













