BARESKRIM POLRI GEREBEK LOKASI PENGOPLOSAN GAS LPG BERSUBSIDI DI SUKOHARJO, DUA PELAKU DITANGKAP, RIBUAN TABUNG DISITA

banner 120x600

Sukoharjo, 3 November 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali mencatat pencapaian signifikan dalam penegakan hukum terhadap perlindungan gas LPG bersubsidi. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah , petugas menggerebek lokasi pengoplosan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berbagai ukuran.

Proses Penggerebekan

Ketika petugas tiba di lokasi, aktivitas transfer isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram tengah berlangsung. Proses ilegal tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan penyuntikan modifikasi yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Dua orang pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian, masing-masing:

  • R (koordinator lapangan) bertanggung jawab mengatur distribusi dan pengumpulan tabung LPG bersubsidi.
  • A (operator atau “dokter” penyuntik gas) berperan melakukan proses transfer isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, tim penyidik ​​Bareskrim menyita sejumlah barang bukti penting , antara lain:

  • Lima unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil oplosan:
    • Suzuki Carry Nopol AD ​​8335 AV
    • Suzuki Nopol AD ​​9124 AB
    • Daihatsu Grand Max Nopol D 8093 WH
    • Suzuki Carry Nopol H 6703 PL
    • Daihatsu Grand Max Nopol AB 8305 FC
  • Ribuan tabung gas berbagai ukuran , terdiri dari:
    • 1.697 tabung ukuran 3 kilogram (subsidi)
    • 91 tabung ukuran 5,5 kilogram
    • 307 tabung ukuran 12 kilogram
    • 10 tabung ukuran 50 kilogram
  • Peralatan penyuntikan gas , seperti selang konektor, adaptor katup, modifikasi regulator, dan perlengkapan keselamatan yang digunakan dalam proses perpindahan gas.

Seluruh barang bukti telah diamankan di markas Dittipidter Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pernyataan Resmi

Menurut Kasubdit Gas dan Migas Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Sardo , kegiatan pengoplosan tersebut merupakan bagian dari jaringan besar distribusi gas bersubsidi ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah.

“Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyelidikan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan distribusi dan pelaku utama di balik bisnis ilegal ini,” tegasKombes Pol. Sardo.

Langkah Penegakan Hukum

Kedua tersangka kini telah ditetapkan dalam proses penyidikan awal dengan sangkaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja , dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Penyudik juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pertamina untuk menelusuri potensi kebocoran distribusi LPG bersubsidi di tingkat agen dan sub-penyalur.

Komitmen Kepolisian

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk berkontribusi terhadap bahan bakar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Selain merugikan keuangan negara, kegiatan semacam ini juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses transfer gas dilakukan tanpa standar keamanan.

“Pemerintah menyediakan subsidi untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk disalahgunakan. Tindakan seperti ini akan kami tindak tegas,” tambah Kombes Pol. Sardo.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *