BARESKRIM POLRI DAN DINAS ESDM JAWA TENGAH BONGKAR PENAMBANGAN ILEGAL DI TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI, NEGARA RUGI TRILIUNAN RUPIAH

banner 120x600

Magelang, 3 November 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pencurian ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) , tepatnya di alur Sungai Batang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang , pada Sabtu (1/11/2025) .

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan lima unit alat berat jenis ekskavator serta satu unit dump truck yang digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Seluruh peralatan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti kegiatan ilegal .

Lahan Rusak ratusan Hektare

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni , hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut telah membuka lahan sekitar 312 hektar dari total 6.607 hektare wilayah TNGM .
“Praktik ilegal ini sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun, dengan total volume material yang diambil mencapai 21 juta meter kubik ,” jelas Brigjen Irhamni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/11/2025) .

Selain itu, ditemukan pula 36 titik lokasi penambangan pasir pembohong dan 39 depo penampungan material di wilayah sekitar. Dari hasil pengujian awal, perputaran uang dari aktivitas penambangan ilegal tersebut mencapai sekitar Rp3 triliun .

“Bisa dibayangkan, Rp3 triliun itu seluruhnya tidak masuk kas negara. Tidak ada pajak yang dibayar, tidak ada kewajiban yang disetor kepada pemerintah. Ini kerugian besar bagi negara,” tegas Brigjen Irhamni.

Dampak dan Penegasan Hukum

Aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi tidak hanya merugikan negara secara finansial , tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem Gunung Merapi , yang merupakan wilayah rawan bencana dan sumber air penting bagi masyarakat sekitar.

Brigjen Irhamni menegaskan bahwa setiap bentuk penambangan wajib melalui mekanisme perizinan resmi sesuai ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, dan hukum yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas semua bentuk eksploitasi sumber daya alam tanpa izin. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat,” ujarnya.

Langkah Pemerintah Daerah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto , menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian teknis secara komprehensif guna menentukan lokasi-lokasi yang dapat secara hukum untuk kegiatan penambangan berizin .

“Kami akan mengarahkan kegiatan pertambangan ke wilayah yang sesuai dengan peraturan-undangan. Lokasi yang tidak memenuhi syarat, jelas tidak akan kami proses izin usahanya,” tegas Agus.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Petugas saat ini telah menyita seluruh alat berat dan kendaraan operasional , serta memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut. Penyudikan akan dilanjutkan untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku utama di balik aktivitas penambangan tersebut.

Para pelaku diancam dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) , dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kepolisian dan Dinas ESDM menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian konservasi kawasan , serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *