Terdakwa Korupsi Proyek Tol Terpeka Kembalikan Kerugian Negara Rp66 Miliar, Kuasa Hukum Minta Hakim mengingat Itikad Baik Kliennya

banner 120x600

Jakarta, 31 Oktober 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Tol Terpeka) , kuasa hukum pembela Juanta , yaitu Sopian Sitepu , menyampaikan bahwa kliennya telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp66 miliar .

crossorigin="anonymous">

Sopian menegaskan bahwa pengembalian tersebut merupakan bentuk itikad baik dan sikap kooperatif dari pihak penipu dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Klien kami sudah koperatif dan telah menitipkan uang pengembalian negara senilai Rp66 miliar. Dengan demikian, tidak ada lagi kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatannya,” ujar Sopian di sela sidang, Kamis (30/10/2025).

Menurut Sopian, angka Rp66 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan akuntan publik yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Namun demikian menekankan bahwa seluruh jumlah tersebut telah dikembalikan secara penuh oleh kliennya, sehingga tidak ada lagi nilai yang belum diganti.

“Kami mohon agar majelis hakim dan jaksa mempertimbangkan fakta ini secara objektif. Klien kami telah mengembalikan seluruh dana yang disebut sebagai kerugian negara,” tambahnya.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak pembela juga menyampaikan keberatan terhadap tabel penerimaan uang yang dijadikan alat bukti oleh JPU. Menurut Sopian, sebagian besar data dalam tabel tersebut tidak akurat dan hanya diasumsikan pada asumsi para Saksi , bukan bukti konkret.

“Kami berkenan dengan keterangan saksi yang tidak didukung data valid. Sebagian besar keterangan itu hanya berdasarkan ingatan, bukan bukti nyata. Oleh karena itu, kami mohon agar tabel tersebut dibatalkan dan dilakukan perhitungan ulang secara nyata,” tegasnya.

Diketahui, dalam konferensi kali ini, JPU menghadirkan 10 orang saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan adanya penerimaan uang pada Divisi V Proyek Japek 1–2 KM 100–112 . Namun pihak pembela menilai bukti tersebut belum memiliki dasar pembuktian yang kuat karena tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung.

“Ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi menunjukkan bahwa sebagian besar informasi tidak didukung data faktual. Para Saksi hanya mengandalkan ingatan, bukan bukti tertulis. Oleh karena itu, kami meminta agar nilai yang disampaikan jaksa dibatalkan,” tutur Sopian.

Pihak penipu juga berharap agar Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang meringankan , mengingat adanya pengembalian penuh atas kerugian negara dan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kasus korupsi proyek Tol Terpeka ini merupakan salah satu kasus besar di sektor infrastruktur nasional yang menjadi perhatian publik karena penutupan anggaran proyek strategis negara .

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0