Serang, 31 Oktober 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang, Provinsi Banten , menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Serang Berkah Mandiri (SBM) .
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan investigasi dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Direktur Utama PT SBM, Isbandi Ardiwinata Mahmud , yang kini telah ditahan sejak pertengahan September 2025 .
Plt. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Serang, Meryyon Hariputra, SH , dalam keterangannya kepada media, Kamis (30/10/2025), menyampaikan bahwa penyelidikan baru tersebut terkait dengan kerja sama pengelolaan pelabuhan dan kegiatan bongkar muat kapal di Pulau Ampel, Kabupaten Serang , yang dilakukan antara PT SBM dan perusahaan milik tersangka pada tahun 2019 .
“Kerja sama tersebut memiliki nilai kontrak sebesarRp800 jutauntuk jangka waktu dua tahun, namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan administratif dan keuangan yang menimbulkankerugian negara mencapai Rp5,8 miliar rupiah,”
jelasMeryyon Hariputradalam pernyataan resminya.
Latar Belakang dan Pola Kerja Sama
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejari Serang, kerja sama yang dilakukan pada tahun 2019 tersebut mencakup pengelolaan pelabuhan, jasa kepelabuhan, serta kegiatan bongkar muat kapal di wilayah Pulau Ampel . Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak .
Selain itu, dana kerja yang sama yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional pelabuhan, diketahui dialihkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak , termasuk pejabat internal dan mitra usaha.
Perkembangan Kasus Sebelumnya
Sebelumnya, Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri, Isbandi Ardiwinata Mahmud , telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka utama dalam perkara yang sama, yakni dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SBM dengan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar .
Penahanan dilakukan pada pertengahan September 2025 setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup terkait aliran dana perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah Lanjut Penyidikan
Saat ini, penyidik Kejari Serang tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait , termasuk pejabat internal PT SBM dan rekanan perusahaan tersangka, guna mengusut dugaan keterlibatan dalam penggelembungan nilai kontrak (mark-up) serta pelanggaran prosedur kerja sama bisnis antara BUMD dan pihak swasta .
Plt. Kasi Intel Kejari Serang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan perkara ini secara transparan dan profesional , sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk mendokumentasikan setiap temuan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. Penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Serang dalam anggotatindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah,”
tegas Meryyon Hariputra.
[RED]













