Jakarta, 24 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC), Kementerian Keuangan, pada Rabu (22/10/2025). Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam ekspor limbah kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan data administratif yang diduga berkaitan dengan proses perizinan serta pelaksanaan ekspor POME. Selain itu, beberapa pihak dari internal Ditjen Bea Cukai juga diperiksa secara intensif untuk dimintai keterangan, meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor limbah sawit tahun 2022,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kejagung yang enggan disebut namanya.
Menariknya, setelah informasi penggeledahan ini mencuat ke publik, pihak Bea Cukai sempat membantah adanya kegiatan tersebut dan menyebutnya sebagai koordinasi rutin antarinstansi penegak hukum. Namun, Kejagung kemudian menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari langkah penyidikan resmi, bukan sekadar koordinasi.
“Kami pastikan tindakan tersebut adalah penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi ekspor POME, sesuai perintah penyidik,” tegas sumber dari Kejagung.
Kasus dugaan korupsi ekspor limbah kelapa sawit ini sebelumnya mencuat karena adanya indikasi penyimpangan dalam proses penerbitan izin ekspor dan penentuan klasifikasi barang, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. POME sendiri merupakan produk sampingan dari pengolahan minyak sawit mentah (CPO) yang di beberapa negara justru dikategorikan sebagai limbah industri dan bukan komoditas ekspor bernilai ekonomi tinggi.
Kejagung menegaskan, penyidikan masih terus berjalan, dan penyidik tengah menelusuri peran sejumlah pejabat serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan tersebut.
“Setiap bukti yang ditemukan akan kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengumuman penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti dinilai cukup,” pungkas pejabat Kejagung.
Langkah tegas Kejagung ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas sektor ekspor komoditas strategis, serta memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi di lingkungan lembaga keuangan dan kepabeanan negara.
[RED]













