KEJARI KOTA TANGERANG TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DI PT ANGKASA PURA KARGO, NEGARA RUGI RP 8 MILIAR

banner 120x600

Tangerang, 18 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial TAW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo, sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa logistik dan pengiriman barang di Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Kota Tangerang.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejari Kota Tangerang Nomor: TAP-2875/M.6.11/Fd.2/10/2025, tertanggal 13 Oktober 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidsus, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan TAW sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan pelaksanaan pekerjaan di PT Angkasa Pura Kargo,” ujar Hasbullah kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Modus dan Periode Perkara

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah pekerjaan operasional dan pengadaan di PT Angkasa Pura Kargo dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2024.

Berdasarkan hasil audit sementara, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 8 miliar. Dugaan penyimpangan meliputi manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Kerugian negara ditaksir sekitar delapan miliar rupiah, berdasarkan hasil perhitungan awal tim penyidik bersama auditor internal,” jelas Hasbullah.

Tahapan Penyidikan dan Rencana Lanjutan

Kejari Kota Tangerang saat ini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat internal PT Angkasa Pura Kargo dan pihak rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek terkait.

TAW ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan langsung dalam proses pengelolaan keuangan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi tersebut.

“Penyidik akan menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan proyek dimaksud, serta menyiapkan langkah penyitaan aset bila ditemukan adanya hasil kejahatan,” tegas Hasbullah.

Komitmen Kejari Tangani Korupsi BUMN

Kejari Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya di sektor BUMN strategis yang mengelola keuangan publik dalam jumlah besar.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi, siapapun orangnya,” pungkas Hasbullah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *