MENTERI KEUANGAN PURBAYA BUKA INVESTIGASI DANA PEMERINTAH DI DEPOSITO BERJANGKA RP 285,6 TRILIUN

banner 120x600

Jakarta, 17 Oktober 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti adanya penempatan dana pemerintah pada instrumen deposito berjangka yang nilainya mencapai Rp 285,6 triliun per Agustus 2025.

Temuan tersebut diungkapkan langsung oleh Purbaya dalam keterangannya kepada media, di mana ia menyebut bahwa dana dalam jumlah besar itu ditempatkan di sejumlah bank komersial, termasuk yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank-bank BUMN.

Curiga Ada Praktik “Main Bunga”

Purbaya tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan dalam mekanisme penempatan dana tersebut. Ia menyatakan kecurigaan terhadap kemungkinan adanya oknum di internal kementerian yang memanfaatkan penempatan deposito untuk kepentingan pribadi, terutama terkait bunga deposito.

“Saya curiga jangan-jangan ada yang main bunga di dalam. Ini akan kami investigasi,” ujar Purbaya dengan nada tegas.

Menurutnya, praktik semacam itu jika benar terjadi, dapat merugikan keuangan negara dan menurunkan kredibilitas pengelolaan fiskal pemerintah.

Akan Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Sebagai langkah awal, Menteri Keuangan memerintahkan tim audit internal untuk menelusuri seluruh penempatan dana pemerintah di instrumen deposito, baik di bank swasta maupun di lingkungan bank milik negara.

Investigasi ini akan difokuskan untuk memastikan:

  1. Kepatuhan prosedur penempatan dana sesuai dengan aturan pengelolaan kas negara.
  2. Transparansi sumber dan tujuan dana deposito.
  3. Potensi konflik kepentingan atau pelanggaran etik yang melibatkan pejabat terkait.

Purbaya menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan atau memanfaatkan dana pemerintah untuk keuntungan pribadi.

“Uang negara harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Kalau ada yang bermain, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Langkah Tegas Reformasi Fiskal

Investigasi ini disebut menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menargetkan agar seluruh instrumen penempatan dana publik berada di bawah pengawasan digital dan audit real-time, guna mencegah celah penyalahgunaan keuangan.

Dengan langkah ini, Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas fiskal negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan kas pemerintah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *