BPM KALBAR GERUDUK POLDA DAN KEJATI, DESAK PENUNTASAN KASUS OLI PALSU DAN PENGUSAHA TAMBANG ILEGAL

banner 120x600

Pontianak, 17 Oktober 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Rabu (15 Oktober 2025) di dua titik strategis, yakni di halaman Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

Aksi ini diikuti oleh sekitar 567 massa dari berbagai kabupaten/kota di Kalbar. Para peserta aksi datang membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan terkait dugaan lambannya proses hukum kasus peredaran oli palsu yang menyeret nama Edy Chow sebagai tersangka utama.

Desak Penegakan Hukum Tanpa “Masuk Angin”

Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edi, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya menuntut Kejaksaan Tinggi Kalbar segera menindaklanjuti berkas perkara kasus oli palsu yang telah dilimpahkan dari Polda Kalbar ke tahap penuntutan.

Sebagai bentuk kritik simbolik, Gusti Edi melakukan aksi mengalungkan bungkus produk herbal “Tolak Angin” kepada salah satu pejabat Kejati Kalbar. Tindakan tersebut disambut sorak dukungan dari massa karena dinilai sarat makna.

“Ini simbol agar penegakan hukum tidak ‘masuk angin’. Jangan sampai perkara besar seperti kasus oli palsu ini kehilangan arah atau tekanan moral di tengah jalan,” ujar Gusti Edi lantang di hadapan peserta aksi.

Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar tetap tegas, profesional, dan independen dalam menuntaskan perkara-perkara besar di Kalbar.

Tiga Tuntutan Utama BPM Kalbar

Dalam pernyataan sikap resminya, BPM Kalbar menyampaikan tiga poin utama tuntutan:

  1. Menuntut penangkapan segera terhadap Edy Chow, tersangka kasus pembuatan dan distribusi oli palsu yang hingga kini belum dilakukan penahanan.
  2. Mendesak penindakan terhadap cukong tambang yang diduga kuat merusak kawasan Cagar Alam Bumi Khatulistiwa dan menyebabkan kerusakan ekosistem.
  3. Menuntut penegakan disiplin terhadap oknum aparat penegak hukum yang dituding melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal dan berpotensi merusak citra institusi.

Sorotan pada Kasus Oli Palsu

Kasus peredaran oli palsu berbagai merek ternama di Kalimantan Barat menjadi fokus utama dalam aksi ini. Berdasarkan data yang dihimpun, Edy Chow telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemasok dan pengedar utama produk oli palsu yang beredar luas di pasaran dan merugikan banyak konsumen serta pabrikan resmi.

BPM Kalbar menilai, lambatnya proses penahanan terhadap tersangka berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap integritas penegakan hukum di daerah.

Harapan Publik untuk Tegaknya Keadilan

Aksi yang berlangsung tertib dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian ini berakhir dengan penyampaian pernyataan sikap tertulis kepada perwakilan Polda dan Kejati Kalbar.

Gusti Edi menegaskan bahwa BPM Kalbar akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan tidak akan berhenti menyuarakan kepentingan rakyat kecil yang dirugikan oleh praktik-praktik ilegal dan oknum tak bertanggung jawab.

“Kami tidak menentang hukum, kami mendukung hukum ditegakkan secara murni dan berani. Kami ingin melihat keadilan nyata, bukan sekadar janji,” tutupnya di akhir aksi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *