BARESKRIM POLRI BONGKAR 351 KONTAINER BATU BARA ILEGAL ASAL IKN, NEGARA RUGI RP 5,7 TRILIUN

banner 120x600

Jakarta, 17 Oktober 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik pertambangan batu bara ilegal berskala besar yang telah berlangsung hampir satu dekade. Sebanyak 351 kontainer berisi batu bara diamankan di wilayah Surabaya, Jawa Timur, hasil tambang ilegal dari kawasan konservasi Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang merupakan bagian dari area Ibu Kota Nusantara (IKN).

Temuan ini disampaikan oleh Wakil Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Feby Dapot Hutagalung, dalam kegiatan Minerba Convex 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (16/10/2025).

“Kami melakukan penyitaan terhadap 351 kontainer berisi batu bara yang ditambang secara ilegal dari kawasan konservasi di wilayah IKN,” ujar Kombes Feby.

Kerugian Negara Capai Rp 5,7 Triliun

Dari hasil perhitungan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, serta kalangan akademisi, kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.

Nilai tersebut mencakup hasil tambang yang tidak disetorkan ke kas negara, serta kerusakan lingkungan ekologis di kawasan hutan konservasi Bukit Soeharto.

“Total kerugian yang ditimbulkan hampir mencapai Rp 5,7 triliun,” tegas Feby.

Beroperasi Sembilan Tahun Tanpa Tersentuh Hukum

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan penambangan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru berhasil diungkap pada tahun 2025. Selama hampir sembilan tahun, aktivitas tersebut berjalan tanpa terdeteksi aparat penegak hukum.

Menurut Kombes Feby, salah satu penyebab lamanya praktik ini tidak tersentuh karena pelaku menggunakan dokumen yang terlihat sah, sehingga menyulitkan upaya penindakan dari berbagai instansi terkait.

“Kenapa selama sembilan tahun tidak bisa dilakukan penindakan secara tegas? Karena dokumen yang digunakan mereka cukup kuat secara administratif, sehingga aparat kehutanan dan kepolisian sulit bergerak,” jelasnya.

Diduga Ada Keterlibatan Oknum dan Penyalahgunaan Dokumen

Dari hasil penyidikan, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami tidak perlu menyebut siapa oknumnya, namun ada indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi. Dokumen mereka menggunakan legalitas perusahaan lain untuk menutupi kegiatan ilegal,” ungkap Feby.

Pihak kepolisian telah mengidentifikasi tiga perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam operasi pertambangan ini. Ketiganya diketahui menggunakan dokumen perusahaan lain untuk melegalkan pengiriman batu bara dari kawasan konservasi menuju pelabuhan pengapalan di Surabaya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyidikan mendalam terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk perusahaan pemegang dokumen, operator tambang, dan pihak pengangkutan.

Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, serta memastikan seluruh pelaku dan pihak yang terlibat dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan telusuri semua pihak yang terlibat, baik korporasi maupun individu. Tidak ada toleransi bagi yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” pungkas Kombes Pol. Feby Dapot Hutagalung.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *