Banten, 16 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H. beserta jajaran menerima kunjungan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. bersama tim dalam rangka Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Banten, Koordinator, para Kasi dan Jaksa Fungsional Kejati Banten, serta Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti dari seluruh Kejari se-Banten.
Tindak Lanjut Surat Perintah Jampidum
Supervisi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: Print-2874/E.1/E.s.1/10/2025 tentang pelaksanaan supervisi penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten.
Fokus Evaluasi dan Penguatan Restorative Justice
Dalam arahannya, Sesjampidum menegaskan pentingnya kegiatan supervisi sebagai sarana evaluasi, pemantapan, dan pendampingan terhadap pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana umum di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Supervisi juga difokuskan pada:
- Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara tepat dan berkeadilan;
- Penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi; dan
- Optimalisasi penggunaan Case Management System (CMS) dalam penyusunan laporan serta pelaksanaan anggaran.
Penguatan Profesionalisme Aparat
Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pembinaan langsung dari Sesjampidum. Ia menegaskan komitmen Kejati Banten untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta keadilan substantif.
“Supervisi ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh jajaran Kejaksaan di Banten bekerja sesuai prosedur, memegang teguh integritas, dan selalu mengedepankan prinsip keadilan restoratif,” ujar Kajati.
Kegiatan berjalan lancar dengan sesi diskusi interaktif antara tim Sesjampidum dan jajaran Kejati Banten guna menyelaraskan implementasi kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana umum di lapangan.
[RED]