Jakarta, 16 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggulirkan rencana kebijakan pro-rakyat dengan menghapus kredit macet masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai di bawah Rp1 juta.
Langkah ini bertujuan membantu warga yang terhambat skor kredit buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Kami sedang menyiapkan mekanisme penghapusan kredit kecil ini. Tujuannya agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap punya kesempatan memiliki rumah,” ujar Purbaya, Rabu (15/10/2025).
Rencana tersebut akan dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pekan depan untuk memastikan validitas data lebih dari 100 ribu debitur kecil yang terdampak.
Tak Bebani APBN
Purbaya menegaskan, kebijakan ini tidak akan membebani anggaran negara, karena biaya penghapusan utang akan ditanggung langsung oleh pengembang perumahan yang terlibat dalam program.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan solusi konkret untuk memperlancar akses pembiayaan perumahan rakyat sekaligus menekan angka backlog perumahan nasional yang masih tinggi.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah, OJK, dan pengembang, kami ingin memastikan rakyat kecil tidak kehilangan harapan untuk memiliki rumah,” tambahnya.
Dorongan Skema Sewa-Beli (RTO)
Selain penghapusan utang kecil, pemerintah juga tengah mendorong penerapan skema sewa-beli (Rent to Own/RTO) bagi masyarakat nonbankable.
Melalui skema ini, masyarakat dapat menyewa rumah terlebih dahulu, dan sebagian dari cicilan sewa akan dihitung sebagai uang muka KPR.
Dengan kombinasi pemutihan utang mikro dan skema RTO, pemerintah berharap mampu membuka akses lebih luas bagi warga berpenghasilan rendah untuk menempuh jalur kepemilikan rumah yang lebih adil dan manusiawi.
[RED]