Modus Baru Penyelundupan Narkoba: Tangki BBM Mobil Pajero Sport Dimodifikasi sebagai Ruang Sembunyi

banner 120x600

Jakarta, 16 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat penegak hukum kembali menemukan pola baru dalam praktik penyelundupan narkotika yang semakin canggih dan terselubung. Modus terbaru yang terungkap belakangan ini melibatkan modifikasi tangki bahan bakar (BBM) kendaraan sport utility, khususnya model Pajero Sport, yang dijadikan ruang penyimpanan tersembunyi untuk menyamarkan dan mengangkut barang terlarang.

Gambaran modus

Pelaku memanfaatkan ruang kosong dan struktur tangki BBM yang relatif sulit diakses sebagai kompartemen rahasia. Tahapan umum modus ini meliputi:

  • Pembongkaran dan rekayasa tangki: tangki asli dibongkar dan dimodifikasi dengan menambah ruang kosong atau sekat palsu sehingga terdapat bagan tersembunyi yang tidak tampak dari luar.
  • Penyamaran dan pemasangan kembali: setelah barang dimasukkan ke dalam kompartemen yang dibuat, tangki dipasang kembali agar tampak normal secara visual dan fungsional.
  • Penggunaan kendaraan operasional: pelaku memilih mobil dengan penampilan wajar dan mobilitas tinggi (mis. Pajero Sport) agar tidak menimbulkan kecurigaan saat melintasi pos pemeriksaan atau titik pengawasan.
  • Metode pemindahan barang: barang disusun rapi dalam kemasan tahan air/tertutup untuk mencegah kerusakan atau tercium bau, lalu disembunyikan pada ruang tangki sebelum kendaraan berangkat.

Alasan pemilihan tangki BBM

Menurut penilaian kepolisian, tangki BBM dipilih karena beberapa alasan:

  • Sulit diakses tanpa peralatan khusus, sehingga pemeriksaan visual biasa (cek bodi atau bagasi) tidak mudah menemukan barang.
  • Berwujud bagian kendaraan yang dianggap “biasa” sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas di lapangan.
  • Mobilitas tinggi memudahkan pengangkutan lintas daerah atau jalur laut/darat.

Cara pendeteksian dan penindakan

Kepolisian menekankan pentingnya peningkatan teknik deteksi dan kerja multiplier antara institusi untuk menghadapi modus semacam ini. Langkah taktis yang disarankan meliputi:

  • Pemeriksaan teknis kendaraan oleh anggota berpelatihan, termasuk pengecekan tangki, rangka, dan sambungan pipa bahan bakar.
  • Penggunaan anjing pelacak (K9) untuk mendeteksi bau narkotika walau disembunyikan di ruang tangki.
  • Pemindai X-ray dan inspeksi berbasis teknologi di pelabuhan, terminal, dan pos lintas wilayah untuk mengidentifikasi struktur anomali kendaraan.
  • Analisis forensik kendaraan saat ada kecurigaan: pemeriksaan bekas pembongkaran, sambungan las baru, pipa yang dimodifikasi, atau komponen tangki yang tidak standar.
  • Intelijen dan patroli terpadu: kerja sama antar-polda, bandara/pelabuhan, jajaran Ditlantas, dan aparat terkait untuk memantau pergerakan kendaraan yang mencurigakan.
  • Penguatan regulasi bengkel: pengawasan terhadap bengkel yang melakukan modifikasi tangki dan pengecekan daftar pelanggan yang memesan pekerjaan tidak lazim.

Bukti dan konsekuensi hukum

Penyelundupan narkotika merupakan tindak pidana berat. Jika terbukti membawa atau mengedarkan narkotika dalam jumlah besar, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal-pasal tindak pidana peredaran gelap (mis. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)) yang mengancam pidana berat. Selain itu, pelaku dan jaringan pendukung berisiko dikenai upaya penyitaan aset dan tindak pidana tambahan seperti pemalsuan atau pengubahan barang.

Upaya pencegahan dan himbauan

Polda dan instansi terkait menghimbau publik dan pelaku usaha otomotif untuk:

  • Melaporkan bengkel atau praktik modifikasi mencurigakan kepada aparat berwenang.
  • Melakukan verifikasi legalitas kendaraan ketika membeli mobil bekas, termasuk riwayat servis dan perbaikan tangki.
  • Komunikasi aktif antar-warga: masyarakat diharapkan menjadi mata dan telinga di lingkungan masing-masing dengan melaporkan perilaku atau kendaraan yang bergerak mencurigakan.
  • Bagi pemilik kendaraan: waspadai tanda-tanda pembongkaran tangki (bau aneh, suara tidak wajar, kebocoran kecil, atau meter jarak tempuh yang tidak konsisten) dan periksakan ke bengkel resmi jika menemukan keanehan.

Modus yang memanfaatkan komponen kendaraan sebagai ruang sembunyi menegaskan bahwa pelaku kejahatan terus berinovasi. Oleh karena itu, pendekatan responsif yang memadukan teknologi, intelijen, pemeriksaan teknis, dan peran masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkotika. Penegak hukum menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan kapabilitas deteksi dan menindak tegas pelaku serta jaringan yang terlibat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *